Logo Header Antaranews Sumbar

Pencuri Aksesoris Ponsel Divonis Empat Bulan

Kamis, 13 Juni 2013 15:40 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Terbukti bersalah melakukan pencurian aksesoris ponsel atau telepon genggam, Ati Goran (28) bersama temannya Jultrius (21) di hukum selama empat bulan. Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Muchtar Agus Cholif beranggotakan hakim Jamalludin dan Kamjon di Pengadilan Negeri Padang, Kamis, mengatakan, awalnya kedua terdakwa pergi membeli pulsa di warung pengisian pulsa milik Aidul pada 6 April. Melihat di warung tersebut terdapat banyak ponsel, para terdakwa berniat untuk mencurinya, namun aksi tersebut tidak langsung dilakukan para terdakwa. Mereka kembali pulang dan mengajak teman lainnya untuk mencuri di warung pulsa milik Aidul. "Pada 9 April para terdakwa kemudian mengajak rekannya Gimpe Sabalabat terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah bersama Robert (DPO) untuk melangsungkan niat mereka," kata hakim anggota Kamijon.Untuk mencapai target operasinya, para terdakwa terpaksa berjalan kaki selama dua jam dari rumah terdakwa Jultrius. Namun malang bagi mereka, sesampainya di warung pulsa milik Aidul mereka yang berhasil masuk ke dalam warung tidak menemukan satu ponsel. Kemudian mereka mengambil jaket, charger, dan handset milik Aidul yang waktu itu ditinggal korban di dalam warung tersebut."Keesokan harinya pihak kepolisian berhasil mengamankan para terdakwa setelah mendapat laporan dai pemilik konter," tegas Kamijon. Atas perbuatan terdakwa ini, majelis hakim memutuskan para terdakwa melanggar pidana pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Sementara hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli Alfarisi yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan. (non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026