Padang (ANTARA) - Kantor Imigriasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) versi dua kepada pihak hotel serta pelaku usaha penginapan di daerah setempat.
Aplikasi berbasis digital tersebut adalah versi terbaru yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI demi mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
"Sosialisasi diberikan kepada hotel serta pelaku usaha penginapan, homestay, dan sejenisnya agar mereka bisa melaporkan tamu WNA lewat APOA versi dua," kata Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Hendiartono Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri sosialisasi didampingi oleh Kepala Kanim Kelas I TPI Padang Napis, dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Edi Komar.
Ia menjelaskan APOA versi dua mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan versi pertama, baik dari sisi performa maupun fitur yang tersedia.
"APOA versi dua juga mendukung penggunaan kode QR, sehingga lebih memudahkan pihak hotel ataupun pelaku usaha penginapan ketika melaporkan WNA," katanya.
Untuk bisa mengakses aplikasi, katanya pihak hotel ataupun pelaku usaha akan diberikan username serta password dari operator Kemenkumham Sumbar.
"Kemudian mereka login menggunakan username serta password tersebut," jelasnya.
Hendiartono mengatakan kehadiran APOA untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan WNA di wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Barat.
Dengan pelaporan keberadaan tersebut maka pergerakan serta aktivitas WNA bisa dipantau oleh pihak imigrasi.
"Kita tidak ingin ada WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia, karena itu harus diawasi secara maksimal," katanya.
Sementara Kepala Imigrasi Padang, Napis mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan APOA versi dua secara lebih luas ke 11 daerah yang masuk wilayah kerjanya.
"Kami akan terus mengoptimalkan pengawasan orang asing," tegasnya.
APOA adalah pengawasan yang sifatnya administrasi disamping pengawasan langsung yang terus dilakukan oleh Imigrasi Padang serta Kemenkumham Sumbar.
Ia meminta agar pihak hotel ataupun pelaku usaha penginapan dan sejenisnya tertib melaporkan tamu WNA ke APOA.
Pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi pidana serta denda.