Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat selama Mei 2021 sebanyak 3.890 orang anggota masyarakat terkena razia yustisi akibat tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 di daerah itu.
"Benar, mereka tidak memakai masker," kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasubag Humas Polres Pasaman AKP Jasmardi di Lubuk Sikaping, Selasa.
Titik lokasi razia operasi yustisi yakni depan kantor Polres Pasaman, pasar, fasilitas umum, tempat keramaian, pengendara motor, pengendara mobil, pejalan kaki dan lainnya.
Bagi yang melanggar diberikan tindakan sanksi teguran, sanksi sosial dan tindak fisik berupa pus up, menyapu jalan, membersihkan sampah dan lainnya. Setelah itu nama diinput ke aplikasi Sipelada.
Ia mengungkapkan bagi 3.890 orang masyarakat yang mengulangi perbuatannya tiga kali berturut-turut, maka diberikan denda administrasi serta ada kurungan penjara sekitar tiga hari.
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ia menerangkan awal Juni 2021, untuk operasi yustisi kegiatan masih berlangsung.
Selama operasi yustisi kegiatan aman dan lancar tidak ada gangguan sama sekali.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplinkan diri dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Selama Mei 2021, 3.890 orang kena razia yustisi akibat tidak pakai masker di Pasaman
Benar, mereka tidak memakai masker,