Petugas di Bukittinggi kembali razia, 34 warga pelanggar prokes terjaring

id berita bukittinggi, berita sumbar

Petugas di Bukittinggi kembali razia, 34 warga  pelanggar prokes terjaring

Puluhan warga terjaring razia operasi yustisi prokes di Bukittinggi (Antara/HO-Humas Polres Bukittinggi) (Antara/Alfatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 34 warga di Kota Bukittinggi Sumatera Barat terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan di Pasar Bawah dan Pasar di Terminal Simpang Aur Bukittinggi, Sabtu.

"Razia terus dilaksanakan dalam upaya menekan meningkatnya wabah COVID-19, kita dari Polres Bukittinggi dibantuTNI dari Kodim 0304 Agam serta Satpol PP Kota Bukittinggi akan terus memberikan tindakan tegas," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu.

Ia menambahkan, operasi yustisi gabungan yang digelar menyasar warga masyarakat yang belum juga patuh akan prokes khususnya memakai masker di kawasan yang bertepatan dengan hari pasar di lokasi setempat.

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring 34 pelanggar prokes tidak menggunakan masker.

Mereka yang terjaring di serahkan kepada Penyidik PPNS Satpol PP, 25 orang dikenakan sangsi denda dan sembilan lainnya dikenakan sangsi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020.

Sebelumnya, jajaran Polda Sumbar melaksanakan Rapat Anev COVID-19 dan upaya tindak lanjut yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto pada Jumat (04/06).

Kapolda menyampaikan bahwa saat ini penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat, diantaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran wabah.

"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidakpatuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidakpercayaan masyarakat menjadi penyebab utama," kata Kapolda.

Menurutnya, dalam Operasi Yustisi yang telah dilakukan hingga 3 Juni 2021, tercatat sebanyak 131.778 orang yang melanggar prokes, dan juga 2.108 pelaku usaha.

"126.216 orang di sangsi kerja sosial, denda yang diperoleh dari pelanggar prokes mencapai Rp.185.100.000," kata dia.

Khusus di Bukittinggi, Operasi yustisi rutin di gelar Polres Bukitttinggi dan pihak keamanan lainnya sebagai bentuk upaya menurunkan zonasi di Kota Bukittinggi menjadi Zona Hijau.

"Dengan Zonasi menjadi Hijau diharapkan kegiatan yang sebelumnya terhenti bisa kembali terlaksana, sebagai contohnya kegiatan tatap muka di sekolah bisa dilaksanakan kembali dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan kegiatan ekonomi warga semakin pulih,"kata Dody.

Kota Bukittinggi saat ini berada pada zona oranye, data terakhir pada Jumat (04/06) mencatat penambahan sebanyak 39 orang dinyatakan positif COVID-19 sesuai data dari satgas Provinsi Sumbar.