103 aset daerah senilai Rp1,54 miliar dikuasai mantan gubernur-wakil gubernur-sekdaprov jadi temuan BPK, diungkap legislator

id berita padang,berita sumbar,ungkap

103 aset daerah senilai Rp1,54 miliar dikuasai mantan gubernur-wakil gubernur-sekdaprov jadi temuan BPK, diungkap legislator

Anggota DPRD Sumatera Barat, M Nurnas. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Ini temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporkan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020,
Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), M Nurnas mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan 103 unit barang milik daerah masih dikuasai oleh mantan kepala daerah yakni mantan gubernur, mantan wakil gubernur dan mantan sekdaprov.

"Ini temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporkan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020," kata dia di Padang, Jumat.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar itu mengatakan 103 barang milik daerah itu sebagian besar adalah barang perlengkapan rumah tangga dengan nilai total Rp1,54 miliar yang saat ini dikuasai pihak lain.

Ia merinci sebanyak 51 item berasal dari rumah dinas Gubernur Sumbar. Nilai satu unit perolehan barang tertinggi sebesar Rp91 juta.

Kemudian dari rumah dinas Wakil Gubernur Sumbar sebanyak 41 item dan nilai harga perolehan barang yang paling tinggi sebesar Rp131 juta.

Setelah itu dari rumah Sekda sebanyak 11 item serta nilai harga perolehan barang yang paling tinggi Rp48 juta.

Menurut politisi Partai Demokrat itu hal ini sesuai rekomendasi BPK, Kepala Biro Umum sebagai pejabat pengguna barang milik daerah telah melanggar aturan dan harus menyelamatkan barang milik daerah tersebut.

"Batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah LHP BPK ini diberikan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar," katanya.

Ia mengatakan DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terkait hal ini bersamaan dengan pembahasan LHP BPK dan LPKD.

"BPK terus melakukan pemantauan barang milik daerah setiap tahunnya dan jika ada penjualan barang milik daerah yang tidak sesuai aturan akan jadi temuan," kata dia.

Dalam laporannya BPK tidak menemukan keberadaan barang tersebut di dalam catatan penanggung jawab barang milik daerah di Biro Umum sehingga menjadi temuan.

"Kita berharap pemprov melalui Biro Umum Pemprov Sumbar harus menjalankan rekomendasi BPK tersebut secepatnya agar tidak timbul konsekuensi hukum," kata dia.