
Oknum BPBD Sumbar terkait dugaan penyelewengan dana COVID-19 belum diberi sanksi Pemprov, ini dikritik Legislator

Sesuai rekomendasi BPK, pemprov harus memberikan sanksi setelah adanya temuan tersebut,
Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon mengkritik Pemprov Sumbar belum menjatuhkan sanksi kepada oknum BPBD yang diduga melakukan penyelewengan dana COVID-19 di APBD Sumbar 2020.
"Sesuai rekomendasi BPK, pemprov harus memberikan sanksi setelah adanya temuan tersebut," kata dia di Padang, Jumat.
Menurut dia sanksi yang diberikan tentu sesuai dengan aturan kepegawaian yang ada.
Menurut dia sejak adanya rekomendasi BPK terkait dugaan pemahalan harga hand sanitizer yang dengan total nilai Rp4,9 miliar.
Setelah itu BPK juga menemukan kejanggalan penggunaan anggaran dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LPKD) 2020 sebesar Rp7,9 miliar.
"Kita belum menerima informasi apa sudah dijatuhkan sanksi terkait persoalan ini," kata dia.
Ia mengatakan persoalan ini sudah ditangani oleh Polda Sumbar dan juga telah dilaporkan kepada KPK namun belum ada tindakan kepada mereka yang terlibat.
"Kita sangat mengkritik hal tersebut," kata dia.
Anggota DPRD Sumbar, M Nurnas mempertanyakan sejauh mana pemprov menjalankan rekomendasi BPK terkait dua temuan tersebut.
"Kita juga mempertanyakan rekomendasi DPRD Sumbar terkait pansus dugaan penyelewengan dana COVID-19 apa sudah dilakukan. Kita minta penjelasan tentunya," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
