Logo Header Antaranews Sumbar

Wako Ramlan serahkan laporan keuangan ke BPK tindak lanjut pertanggungjawaban anggaran

Sabtu, 28 Maret 2026 12:47 WIB
Image Print
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat. ANTARA/AL FATAH

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah.

"Laporan yang disampaikan merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Sabtu.

Ia menyampaikan penyerahan laporan keuangan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sesuai jadwal, laporan keuangan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan," kata Wako.

LKPD tahun 2025 tersebut diserahkan ke BPK bersama dua kabupaten kota lainnya di Sumatera Barat, Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas jalinan komunikasi yang baik serta sinergi positif antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim. Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, BPK juga serahkan surat tugas tim pemeriksa, kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026