Serapan dana desa di Tanah Datar rendah

id Dana desa

Serapan dana desa di Tanah Datar rendah

Bupati Tanah Datar saat audiensi bersama Direktur Penyerasian Rencana dan Program Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes RI, di Batusangkar Jum’at (28/5). (ANTARA/Humas Tanah Datar)

Batusangkar (ANTARA) - Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat Eka Putra mengatakan serapan dana nagari (desa) di kabupaten itu masih rendah karena adanya perubahan sistem pengajuannya.

"Pemicu utama rendahnya penyerapan dana nagari adalah perubahan aplikasi yang lama, yang dinamakan Informasi Manajemen Daerah (Simda) kepada Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau (SIPD)," kata Bupati Eka Putra saat audiensi bersama Direktur Penyerasian Rencana dan Program Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes RI di Batusangkar Jum'at.

Ia mengatakan adapun kendala atau hambatan aparatur nagari atau bahkan di kabupaten dalam pengoperasian SIPD tersebut tidak dibekali pelatihan terlebih dahulu sebelum penggunaan.

"Aparatur di kabupaten saja masih kesulitan menggunakan SIPD apalagi di nagari, bahkan ketika bisa malahan server di kementerian yang error," katanya.

Ia mengaku untuk realisasi di tingkat kabupaten saja saat dua bulan dia menjabat baru mencapai enam persen, untuk itu ia berharap jangan paksakan daerah untuk menggunakan sistem ini sebelum adanya pelatihan.

Hal itu juga sudah disampaikannya kepada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang berkunjung ke Kabupaten Tanah Datar.

"Hal ini sudah saya sampaikan kepada beberapa anggota DPR RI yang berkunjung ke Tanah Datar beberapa waktu silam," katanya.

Ia mengatakan meskipun demikian, setelqh disiasati dengan penggandengan penggunaan sistem lama dengan sistem baru terjadi kenaikan serapan dana desa saat ini dari awalnya dulu masih diangka 16 persen saat ini sudah capai 28 persen.

Ia berharap ke depannya untuk tahun anggaran 2022, seandainya SIPD tetap dipakai kembali, perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan yang lebih awal kepada pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Nofenril bahwa pencairan dana desa atau nagari memang terlambat karena perubahan sistem pengajuannya.

Namun ia mengaku untuk saat ini sudah ada 65 nagari yang mengajukan dana nagari tahap satu, delapan nagari sedang mengajukan ke KPPN Bukittinggi dan dan dua nagari lainnya APB Nagari sedang dievaluasi camat.

"Dan Insya Allah, target untuk pencairan dana bulan Juni depan bisa tercapai, dan angka 28 adalah capaian yang sudah bagus dan cukup tinggi," katanya.*