506 warga binaan Lapas Padang terima remisi Lebaran, tak ada yang langsung bebas

id Lapas Padang ,remisi lebaran,berita padang,padang terkini,berita sumbar

506 warga binaan Lapas Padang terima remisi Lebaran, tak ada yang langsung bebas

Penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Rutan Padang (13/5). (ANTARA/HO-HUMAS LAPAS PADANG)

Padang, (ANTARA) - Sebanyak 506 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima pemotongan masa hukuman (remisi) pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman saat Lebaran," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang Era Wiharto, di Padang, Kamis.

Penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis di Rutan Padang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya.

Ia menyebutkan penerima remisi itu adalah nama-nama yang telah sesuai persyaratan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya Lapas Padang mengusulkan calon penerima remisi sebanyak 497 orang, dan telah disetujui seluruhnya.

Namun ada sembilan warga binaan yang baru saja dipindahkan ke Lapas Padang yaitu dari Rutan Padang dan Rutan Painan sehingga total penerima di Lapas Padang sebanyak 506 orang.

Era mengatakan besaran remisi yang diterima oleh narapidana beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Namun demikian, lanjutnya, pada Idul Fitri 1442 H tidak ada narapidana Lapas Padang yang langsung bebas usai menerima remisi.

Ia berharap remisi itu bisa menjadi motivasi bagi para napi agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.

"Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," jelasnya.

Pada bagian lain, saat ini Lapas Padang dihuni oleh 908 warga binaan terdiri dari narapidana dan tahanan. (*)