Lubuksikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau kepada masyarakat tidak shalat Idul Fitri 1442 Hijiriah di lapangan tempat fasilitas umum karena menyebabkan kerumunan.
"Benar, Pemerintah Kabupaten Pasaman meminta kepada seluruh masyarakat termasuk para ASN untuk tidak shalat Idul Fitri di tempat-tempat fasilitas umum," kata Bupati Pasaman, Benny Utama di Lubuk Sikaping, Senin.
Bahwa pemerintah tidak membenarkan untuk memfasilitasi shalat Idul Fitri di lapangan terutama difasilitasi umum karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerumunan sekaligus antisipasi penyebaran COVID-19.
Adapun tempat fasilitas tersebut antara itu lapangan bola, lapangan kantor bupati dan lapangan lainya.
Untuk shalat Idul Fitri sebaiknya melakukannya di rumah masing-masing.
Hal tersebut sesuai hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman dan surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) serta surat ederan dari Gubernur Sumatera Barat.
Ia mengatakan apalagi Kabupaten Pasaman masuk zona orange, yang boleh melakukan shalat Idul Fitri yakni daerah yang masuk zona kuning dan zona hijau, itupun dibatasi jumlah jamaah.
Jika ada masyarakat melakukan shalat Idul Fitri di masjid, itu diluar anjuran dari pemerintah.
Bila itu terjadi shalat di masjid maka disarankan tetaplah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 seperti wajib pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
"Kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dari pemerintah untuk tidak shalat di lapangan terutama ditempat fasilitas umum," harapnya.
Pemkab Pasaman imbau masyarakat tidak shalat Idul Fitri di lapangan menyebabkan kerumunan
Untuk shalat Idul Fitri sebaiknya melakukannya di rumah masing-masing,