Parit Malintang (ANTARA) - Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Suhatri Bur mengeluarkan surat edaran Nomor 400/81/Kesra/V/2021 tentang pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan kegiatan halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Surat edaran tersebut berisikan larangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 (Lima) orang selama Ramadhan 1442 Hijriah," kata Bupati Padang Pariaman melalui Kabag Kesra setempat Azwarman di Parit Malintang, Rabu.
Selain itu menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di lingkungannya untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1442 Hjriah tahun ini.
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut bupati mengatakan hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021 terkait pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama dan mengadakan kegiatan halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menurutnya, pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun lalu.