Kurangi kerumunan di pandemi COVID-19, Polisi Padang Pariaman luncurkan perpanjangan SIM dari rumah dengan ini

id berita padang pariaman,berita sumbar,sim

Kurangi kerumunan di pandemi COVID-19, Polisi Padang Pariaman luncurkan perpanjangan SIM dari rumah dengan ini

Petugas Satlantas Polres Padang Pariaman, Sumbar melayani pemohon SIM di kantor pelayanan SIM di Kecamatan Nan Sabaris. (Antarasumbar/Aadiaat M. S.)

Jadi tidak ada kontak antar pemohon di kantor,
Parit Malintang (ANTARA) - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meluncurkan program perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari rumah melalui Register From Home (RFH) atau registrasi dari rumah guna mengurangi kerumunan pemohon SIM.

"Program ini untuk mengiringi aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)," kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Pariaman, Ipda Dian Feri Maizal di Kecamatan Nan Sabaris, Rabu.

Ia mengatakan RFH dibuat karena melihat kondisi daerah setempat yang sering terkendala jaringan sehingga dengan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, lanjutnya Satlantas Polres Pariaman juga berupaya mengurangi antrean yang membuat orang berkerumun di kantor instansi tersebut.

Langkah tersebut, kata dia selain memudahkan pemohon SIM namun juga untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

"Jadi tidak ada kontak antar pemohon di kantor," katanya.

Dengan program tersebut pemohon SIM dapat mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp dan nantinya petugas di Lantas Polres Pariaman akan meminta data yang diperlukan.

Jika data sudah lengkap, kata dia maka petugas di Satlantas Polres Pariaman akan mengirimkan kode yang dapat digunakan oleh pemohon SIM untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu foto dan pembayaran administrasi di kantor.

"Program ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C," ujarnya.

Ia menambahkan seiring menjalankan program tersebut pihaknya juga menyosialisasikan terkait aplikasi SINAR.