Ini besaran standar nilai zakat fitrah ditetapkan Kemenag Pasaman, disesuaikan dengan harga beras

id berita pasaman,berita sumbar,zakat

Ini besaran standar nilai zakat fitrah ditetapkan Kemenag Pasaman, disesuaikan dengan harga beras

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra di Lubuk Sikaping. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Standar zakat fitrah per jiwa dalam bentuk uang untuk kategori beras kualitas satu sebanyak Rp36.000, beras kualitas dua Rp30.000 dan beras kualitas tiga sebesar Rp26.000,
Lubuksikaping (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan standar besaran zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di daerah itu.

"Standar zakat fitrah di tahun 2021/1442 Hijriah, ditetapkan dalam tiga tingkatan harga beras," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra di Lubuk Sikaping, Rabu.

Ketentuan atau standar yang diambil telah disesuaikan dengan data harga beras di pasaran yang merupakan hasil survei pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketanagakerjaan Kabupaten Pasaman.

Ia mengatakan standar zakat fitrah per jiwa dalam bentuk uang untuk kategori beras kualitas satu sebanyak Rp36.000, beras kualitas dua Rp30.000 dan beras kualitas tiga sebesar Rp26.000.

Masyarakat bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras maupun nilai uang sesuai harga beras dengan tiga tingkatan kualitas beras yang dikonsumsi.

Ia menjelaskan bagi masyarakat yang belum memahami besaran jumlah zakat fitrah yang akan dibayarkan cukup mengkalikan harga beras yang dikonsumsinya dengan jumlah anggota keluarganya.

"Dengan empat orang dikalikan harga beras misalnya Rp36.000 maka besarannya menjadi Rp144.000," ujarnya.

Kepada seluruh Kepala KUA untuk segera memberikan informasi standar zakat fitrah kepada masyarakat agar masyarakat menjadi tahu berapa besaran zakat yang akan dibayarkan.

Ia mengimbau kepada umat muslim untuk melengkapi Ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah sebelum merayakan hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya hari Selasa (20/4) Kemenag Kabupaten Pasaman melakukan rapat gabungan terkait penetapan standar zakat fitrah di Kantor Kemenag setempat dipimpin langsung oleh Dedi Wandra, dihadirkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan dan lainnya.