Dua orang tersangka beserta sisik tregiling telah ditahan di Polda Sumbar

id berita pasaman,berita sumbar,tersangka

Dua orang tersangka beserta sisik tregiling telah ditahan di Polda Sumbar

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim dan Satreskrim Polres Pasaman menangkap seorang tersangka di Bonjol. (Antarasumbar/HO-BKSDA Sumbar Resort Agam)

Dari tangan Ral diamankan barang bukti satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, 35 kg sisik trenggiling, dan 3 paruh burung rangkong,
Lubuksikaping (ANTARA) - Dua orang tersangka Ral (59) dan Jan (44) diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Kabupaten Pasaman telah dibawa dan dilakukan penahanan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

"Benar, saat ini kedua tersangka berserta barang bukti telah dilakukan penahanan di Polda Sumbar," kata Pengendalian Ekosistem Hutan BKSD Sumbar, Ade Putra di Lubuk Sikaping, Selasa.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim ke Polda Sumbar.

Sebelumnya Ral dan Jan berserta barang bukti 35 kilo gram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong diamankan di Polres Pasaman.

Tim gabungan mulai melakukan operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Pasaman.

Pada pukul 10.00 WIB, Tim gabungan membuntuti Ral dan pada pukul 13.30 WIB, Tim gabungan akhirnya menangkap di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Ia mengatakan dari tangan Ral diamankan barang bukti satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, 35 kg sisik trenggiling, dan 3 paruh burung rangkong.

Setelah diamankan dilakukan pemeriksaan kemudian diketahui bahwa Jan adalah pemilik barang tersebut, sehingga Jan dijemput paksa dan di tahan di Polres Pasaman.

Ia menyebutkan tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan di tahun 202, kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara TImur.

KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.

Kesempatan lain Dittipidter Bareksim, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan penanganan kasus Ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan satwa liar yang masih marak dilakukan.

"Terakhir bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia," tegasnya.