Bukittinggi, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bukittinggi menangkap empat pengedar narkoba yang diduga mengedarkan barang haram itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro pada Jumat (16/4).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Sabtu mengatakan dua pelaku merupakan seorang petugas Lapas berinisial HS 30, dua warga binaan serta seorang pelajar TR (17)
"Kita mengamankan empat orang yang diduga bekerja sama mengedarkan narkoba jenis ganja, mereka adalah TR (17), HS (30), E (41) dan HR (37)," kata
Petugas mengamankan barang bukti yang diamankan sebanyak 10 kilogram ganja yang sudah dipaketkan dalam delapan bungkusan dan siap untuk diedarkan.
"Barang bukti kita dapatkan dari tersangka pertama yaitu TR yang masih bersekolah kelas dua di SMK Bukittinggi sebanyak 5 kilogram dan 5 kilogram lainnya ternyata milik oknum petugas lapas," kata dia.
Keempat tersangka memiliki tugas masing masing dalam menjalankan aksinya.
"TR bertugas diluar sementara dua orang warga binaan menjadi pengendali di dalam Lapas serta oknum petugas ini bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil," kata Kapolres.
Dody mengatakan TR ditangkap di rumahnya di Banto Laweh Kota Bukittinggi , di saat penggeledahan HP tersangka terus berbunyi dan ternyata adalah panggilan dari oknum petugas lapas untuk mengantarkan ganja miliknya.
Tersangka HS selanjutnya diamankan setelah Polisi berhasil menjebak pelaku di daerah Biaro dan akhirnya mengaku bekerja sama bersama dua orang warga binaan di dalam Lapas Biaro.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Aleyxy menambahkan tersangka HS ternyata telah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut.
"Oknum petugas lapas ini sudah tiga kali melakukan aksinya, dia bertugas sebagai pengendali dari dalam lapas,sebanyak 5 kilogram ganja ini direncanakan akan diedarkan didalam lapas," kata dia.
Untuk dua orang warga binaan yang terlibat menurut Aleyxy sebelumnya ditahan juga karena kasus narkoba.
"Sangat disayangkan warga binaan terlibat dengan oknum petugas lapas yang juga ASN itu, sebelumnya kita sudah bekerjasam sekuat mungkin bersama Kalapas tetapi akhirnya peredaran narkoba di dalam lapas ini terjadi juga," kata dia.
Polres Bukittinggi juga mengamankan mobil milik tersangka dan lima buah HP dari masing masing tersangka.
Selanjutnya Polres Bukittinggi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini dan kepada tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)