Perhutanan sosial untuk Sumbar Madani yang unggul dan berkelanjutan

id Kegiatan Worshop Perhutanan Nasional,berita sumbar,sumbar terkini,KKI Warsi sumbar

Perhutanan sosial untuk Sumbar Madani yang unggul dan berkelanjutan

Kegiatan Worshop Perhutanan Nasional yang digelar selama dua hari pada (30-31/3) di Padang. (ANTARA/Dok. KKI Warsi)

Padang, (ANTARA) - Capaian Perhutanan Sosial (PS) Sumatera Barat berkembang signifikan, dengan luasan mencapai 227.871 ha dari target 500 ribu.

Perkembangan praktek Perhutanan Sosial di tingkat tapak menunjukkan hasil yang lebih baik, dalam penerapan inisiatif lokal pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan.

Ekspos atas praktek baik yang dilakukan oleh masyarakat lokal menjadi penting untuk dilakukan, guna menghimpun masukan dan dukungan dari para pihak lintas stakeholder dan koordinasi vertikal untuk sinkronisasi Kebijakan di tingkat Pemerintah Daerah.

Sehubungan itu, KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat telah mengadakan “Workshop Perhutanan Sosial (PS) Tingkat Provinsi Sumatera Barat” pada Selasa-Rabu (30-31/3).

Tema yang diangkat adalah “Pengelolaan Sumber Daya Alam Melalui PS dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Petani Hutan dan Mitigasi Perubahan Iklim untuk Mewujudkan Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan.”

Pelaksanaan workshop menjadi dasar untuk masukan terhadap mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan.

“PS bisa menjadi instrumen membangkitkan perekonomian daerah. Hutan kaya akan potensi yang bisa dikembangkan untuk ekonomi, ekologi, dan sosial bagi masyarakat," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi di Padang, Rabu.

Hutan memiliki potensi HHBK, air bersih, menyerap karbon dan menyediakan potensi wisata bagi wisatawan. Semua itu menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan.

Ia mengatakan perhatian pemerintah daerah Sumatera Barat terhadap inisiatif PS sangat tinggi. PS menjadi kebijakan prioritas bagi pembangunan daerah provinsi.

Sekitar 82 persen nagari berada di dalam dan disekitar hutan. Hal ini mengisyaratkan masyarakat Sumatera Barat bergantung pada hutan.

Hutan dapat menjadi Sumber-sumber mata pencaharian bagi masyarakat disekitarnya, atau pemanfaatan jasa lingkungan melaui pemanfaatan sumber daya hutan, sehingga ekonomi mereka dapat berjalan secara berkelanjutan.

Tak kalah pentingnya, skema PS dapat menjadi salah satu kebijakan pendukung untuk mewujudkan Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan.

“Saya melihat PS dapat mendukung visi dan misi pemerintah daerah saat ini,” kata dia.

Untuk tahun 2021 dan 2022, Dinas Kehutanan Sumbar menargetkan penambahan luasan PS sebesar 100 ribu ha, dengan masing-masing target tahunan 50 ribu ha.

Perihal kewenangan PS, pada UU 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa kewenangan PS berada di provinsi, akan tetapi semua lingkup pemerintahan daerah juga dapat bergerak mendukung berdasarkan asas pemberdayaan.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Sijunjung Zefnihan menyampaikan butir komitmen pemerintah daerah Sijunjung. PS akan menjadi subjek pembangunan daerah. Pihaknya akan menetapkan model pengembangan database nagari di Kecamatan Sumpur Kudus.

Kemudian, melakukan pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas kelompok PS, pengembangan pertanian organik berbasis PS, kolaborasi pengelolaan Geopark Sijunjung dengan kelompok PS, serta pengembangan usaha masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Program KKI Warsi Rainal Daus menyambut baik komitmen dukungan pemerintah daerah.

Ia menyampaikan pola pendampingan dalam pengembangan inisiatif pengelolaan SDA berbasis PS dilakukan dengan pendekatan fasilitasi intensif di lapangan.

Warsi bersama Pemerintah Daerah berkegiatan di 9 Kabupaten dan 1 Kota, dengan 53 Nagari di Sumatera Barat.

"Warsi menekankan pemberdayaan secara intensif di tingkat tapak. Pilihan Pendekatan utama Warsi adalah kolaborasi, terutama dengan para pihak yang akan mendukung upaya pengelolan hutan oleh masyarakat,” ucap Rainal.

Pemberdayaan yang dimaksud adalah melakukan upaya penguatan posisi masyarakat, pengalihan kewenangan kepada masyarakat, dan dipastikan tidak semakin melemahkan kondisi masyarakat.

“Tiga bagian ini harus satu kesatuan agar pemberdayaan dapat dilakukan, dan dilakukan fasilitator Warsi secara intensif di lapangan, tinggal bersama masyarakat selama 15 sampai 20 hari, dan itu dilakukan terus-menerus,” ujar Rainal.

Melalui aksi pemberdayaan, praktek baik pengelolaan PS telah menunjukkan bentuk kongkret. Model-model pengembangan semakin berkembang dan harapannya dapat direplikasi serta masuk dalam rencana kebijakan yang akan didukung.

Ada beragam praktek baik masyarakat dalam pengelolaan PS yang telah muncul, seperti pengembangan pertanian ramah lingkungan, pengembangan usaha komunitas, pengamanan hutan, imbal jasa lingkungan, penataan ruang dan database nagari.

Target Nasional

Sejalan dengan arah perkembangan PS nasional, Kepala Balai PS dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera Afri menyampaikan dalam rapat koordinasi bersama Presiden November 2020 membahas tentang arahan untuk penguatan PS di lapangan.

“Capaian PS nasional 4,4 juta ha. Presiden menginstuksikan agar dilakukan pendampingan untuk program perhutanan soial, dan dukung akses sarana dan prasarana,” terangnya.

Presiden menegaskan PS sebagai prioritas untuk pengentasan kemiskinan sebagaimana yang termuat dalam RPJMN 2020-2024.

Target jangka Panjang dari PS adalah terbangunnya pusat ekonomi domestik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan yang menyerap tenaga kerja dan mendukung pengentasan kemiskinan.

"Maknanya jelas bahwa program PS harus didukung semua sektor pemerintahan di berbagai tingkatan. Peluang sinkronisasi kebijakan PS di tingkat daerah telah sejalan dengan regulasi dan rencana aksi di pemerintah pusat,” kata Afri.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Kehutanan Kemendagri Dyah menyampaikan regulasi dan kewenangan yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

“Dalam UU no 23/2014, meskipun kewenangan pemerintah daerah dalam sektor kehutanan dibatasi, namun lokus dukungan PS dapat diarahkan pada sisi UMKM dan Pertanian, serta pemberdayaan," ucapnya.

Ia mengatakan ada 3 peran yang bisa dilakukan, yaitu Mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan PS, mendukung pencapaian target perhutanan sesuai dengan arah RPJMN 2020-2024 serta koordinasi dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Dyah menyampaikan arah dukungan Pemerintah Daerah terhadap PS semakin kongkret dengan disahkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 552/1391/SJ tentang dukungan pengembangan usaha PS.

SE Mendagri menegaskan kepala daerah mendorong BUMD, swasta untuk mendukung pengelolaan PS, optimalisasi peran kelompok kerja, kemudahan akses dan fasilitasi kegiatan pengembangan usaha dan terakomodirnya PS dalam agenda musrenbang dari pronvinsi, kabupaten hingga nasional.

Kemudian, koordinasi dan integrasi program yang dapat berkontribusi bagi pengembangan usaha PS, serta kolaborasi perangkat daerah.

Disisi lain, Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Dewi Yuliani menyampaikan program PS yang hampir sepenuhnya menyasar masyarakat desa di sekitar hutan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan SDGs Desa.

“Skema PS yang menekankan kelola usaha dengan memanfaatkan potensi hutan secara lestari, penerapan prinsip keseimbangan dan kelestarian dalam mitigasi perubahan iklim (SDGS 13), dan fungsi PS untuk menjaga keanekaragaman hayati (SDGs 15) sejalan dengan target SDGs Desa yang ditetapkan Kemendes-PDT,” terang Dewi.

Dewi mengatakan BUMDes dapat dilibatkan dalam pengembangan usaha berbasis PS. Penyertaan modal dengan dana desa pada BUMDES, kemudian menyusun rencana pengembangan usaha yang akan dilakukan. (*)