Kejaksaan Negeri-Pemkab Pasaman tandatangani nota kesepahaman
Sehingga nantinya penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bisa dicarikan solusinya,
Lubuksikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pasaman tandatangani nota kesepahaman di bidang perdata dan tata usaha.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Jum'at.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, Ketua DPRD Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Kepala OPD se- Kabupaten Pasaman dan lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan nota kesepahaman merupakan langkah awal dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Sebab kejaksaan telah memiliki pengacara sama halnya dengan pengacara pada umumnya.
Tugasnya untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah, BUMN atau penjabat tata usaha sesuai dengan surat kuasa.
"Sehingga nantinya penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bisa dicarikan solusinya," katanya.
Sementara Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan kegiatan nota kesepahaman sangat bagus sekali dan strategis untuk kedepannya karena membantu tugas-tugas kejaksaan.
Kepada seluruh perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pasaman bekerjalah sesuai aturan, agar tidak mendapat permasalahan hukum.
Jika terjadi permasalahan hukum maka minta pendampingan hukum atau konsultasi.
Ia berharap tetap semangat jangan ragu meminta bantuan hukum serta meminta pandangan hukum kepada pihak kejaksaan.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Jum'at.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, Ketua DPRD Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Kepala OPD se- Kabupaten Pasaman dan lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan nota kesepahaman merupakan langkah awal dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Sebab kejaksaan telah memiliki pengacara sama halnya dengan pengacara pada umumnya.
Tugasnya untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah, BUMN atau penjabat tata usaha sesuai dengan surat kuasa.
"Sehingga nantinya penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bisa dicarikan solusinya," katanya.
Sementara Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan kegiatan nota kesepahaman sangat bagus sekali dan strategis untuk kedepannya karena membantu tugas-tugas kejaksaan.
Kepada seluruh perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pasaman bekerjalah sesuai aturan, agar tidak mendapat permasalahan hukum.
Jika terjadi permasalahan hukum maka minta pendampingan hukum atau konsultasi.
Ia berharap tetap semangat jangan ragu meminta bantuan hukum serta meminta pandangan hukum kepada pihak kejaksaan.