Polres Padang Pariaman tangkap pelaku persetubuhan anak yang masih pelajar

id berita padang pariaman,berita sumbar,anak

Polres Padang Pariaman tangkap pelaku persetubuhan anak yang masih pelajar

Satuan Reskrim mengamankan tersangka DA di Mapolres Padang Pariaman. (Antarasumbar/Humas)

Pelaku DA (18) memang masih pelajar dan ikut orangtua,

Parit Malintang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap pelaku persetubuhan anak yang masih pelajar berinisial DA (18) pada Rabu (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris.

"Pelaku DA (18) memang masih pelajar dan ikut orangtua, merupakan warga Nagari Padang Kandang, Kecamatan Nan Sabaris," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Jumat.

Ia menjelaskan kejadian berawal pada Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Korong Taluak Nibuang, Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis saat tersangka menjemput korban berinisial NL untuk diajak bertemu.

Namun dalam perjalanan, tersangka DA membawa korban NL ke rumah kosong yang selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Padang Pariaman. Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui sedang berada di Kapalo Koto. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka DA oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.

Pihaknya kemudian mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.