Berawal kenalan lewat medsos, pelajar jadi korban perkosaan di Padangpariaman

id berita padang pariaman,berita sumbar,pelajar

Berawal kenalan lewat medsos, pelajar jadi korban perkosaan di Padangpariaman

Kapolresta Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan barang bukti pada Kamis (19/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Pemuda itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak,

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menahan seorang pemuda yang diduga telah memperkosa seorang perempuan masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

"Saat ini pelaku berinisia BSH (19) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pariaman, AKP Elvis Susilo dihubungi dari Padang, Jumat.

Pemuda itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus tersebut berawal pada Rabu (3/2) ketika tersangka BSH (19) yang merupakan warga Lubuk Alung berkenal dengan korban lewat media sosial facebook.

"Tersangka mengaku antara dirinya dengan korban hanya sebatas teman yang baru kenal di media sosial facebook," ujarnya.

Kemudian mereka berjanji untuk bertemu dan melihat pesta perkawinan hingga sekitar puk 01.00 WIB.

Saat itu tersangka berangkat bersama dua temannya menggunakan sepeda motor.

Setelah melihat acara pesta itu alih-alih mengantarkan korban pulang, tersangka malah membawanya ke sebuah pondok kosong yang jauh dari keramaian di daerah Sungai Geringging, Padangpariaman.

Tersangka beralasan tempat itu digunakan untuk istirahat menunggu pagi bersama korban dan kedua temannya.

Namun pada pukul 10.00 WIB tersangka menyuruh kedua temannya pergi untuk membeli nasi, sehingga tinggallah tersangka dan korban di pondok.

Saat tinggal berdua itulah tersangka melangsungkan aksi bejadnya terhadap korban. Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa oleh tersangka.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mengadukan kepada orang tuanya, lalu melaporkan kejadian pada polisi.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi pada Sabtu (13/2), dan dirilis pada Kamis (19/2).