Pemkab Padang Pariaman pastikan tertibkan tambak udang vaname tidak kantongi izin

id berita padang pariaman,berita sumbar,udang

Pemkab Padang Pariaman pastikan tertibkan tambak udang vaname tidak kantongi izin

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Rudi Repenaldi Rilis (kiri) sedang meninjau tambak udang vaname di daerah itu. (Antarasumbar/Istimewa)

Itu merupakan sebuah keniscayaan,
Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat memastikan akan menertibkan tambak udang vaname di daerah itu yang tidak mengantongi izin.

"Itu merupakan sebuah keniscayaan, pasti dilakukan, hanya saja menunggu waktu. Siapa yang menertibkan? ya tentu pihak-pihak yang berwenang dengan hal itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya bersama Satuan Koordinasi Keamanan Ketertiban Kabupaten telah mendatangi tambak tersebut dan memberikan teguran kepada pengelola tambak yang tidak memiliki izin.

Meskipun usai memberikan teguran tersebut ada pengelola tambak yang segera mengurus izin usaha tambaknya, lanjutnya namun masih ada yang tidak mengindahkannya sehingga diperlukan tindakan penertiban.

Ia menyampaikan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya saat ini untuk menertibkan tambak

tidak memiliki izin yaitu adanya instruksi dari pemerintah pusat agar melakukan tindakan pemulihan ekonomi pasca terdampak pandemi COVID-19.

Ia mengungkapkan pengajuan izin tambak di daerah itu yang dilakukan oleh pengelola selama ini yaitu mendahulukan membuat tambak lalu disusul dengan pengajuan izin.

Hal tersebut melanggar mekanisme yang ada dan berpotensi besar lokasi tambak yang dibangun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah serta dapat merusak lingkungan.

"Seharusnya urus dulu izin baru buat tambak, yang benarnya seperti itu," katanya.

Namun, lanjutnya ia menyayangkan adanya pengelola tambak yang sudah mengantongi izin namun yang bersangkutan membuka tambak baru di lokasi yang sama tanpa terlebih dahulu mengajukan izin.

Ia menyebutkan hingga akhir Januari 2021 ada 34 tambak yang diajukan izinnya kepada dinas tersebut namun melihat perilaku pengelola maka menurutnya jumlah tambak di Padang Pariaman lebih banyak.

Ia merincikan dari puluhan tambak tersebut sudah ada satu yang memiliki izin lengkap, lalu tiga tambak baru memiliki izin tata ruang, tujuh telah memiliki izin lingkungan, 10 tambak sedang proses direkomendasikan izin tata ruang, dan 13 tambak yang tidak direkomendasikan.

Ia meminta peran dari pemerintah nagari untuk ikut mengawasi pembangunan tambak di daerahnya karena pemerintahan terendah itu jauh lebih mengetahui perkembangan di wilayahnya.