Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka oknum anggota DPRD setempat inisial BAS.
"SPDP kasus oknum DPRD Dharmasraya sampai siang ini, belum kami terima," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dharmasraya, Rieski Fernanda, di Pulau Punjung, Rabu.
Menurut dia dalam menjalankan kewenangan penyidikan penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan, lanjut dia.
"Iya semacam koordinasilah, karena nanti yang maju bersidang kan jaksa," ujarnya.
Ia mengemukakan dalam KHUP menyebutkan penyidik memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum dalam waktu tujuh hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan.
"Kapan polisi memulai penyidikan itu kita tidak tau. SPDP paling cepat diberikan tiga hari paling lambat tujuh hari setelah dimulai penyidikan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya oknum Anggota DPRD Dharmasraya berinisial BAS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan penganiayaan akhirnya menyerahkan diri.
Oknum anggota dewan itu menyerahkan diri ke Kantor Polres Dharmasraya Selasa (9/2) sekitar pukul 07.00 WIB setelah dinyatakan buron sekitar enam bulan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto mengatakan setelah penyerahan diri itu pihaknya segera melanjutkan penyidikan kasus.
"Tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Selasa (9/2).