Tata-cara pemakaman pejabat/tokoh Dharmasraya akan dibahas dalam Ranperda inisiatif dewan

id berita dharmasraya,berita sumbar,makam

Tata-cara pemakaman pejabat/tokoh Dharmasraya akan dibahas dalam Ranperda inisiatif dewan

Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya. (Antarasumbar/Ilka Jensen)

Terhadap Ranperda yang diusulkan ini selanjutnya akan dimintai tanggapan pemerintah daerah, jika disetujui akan dilanjutkan,

Pulau Punjung (ANTARA) - DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada 2021 akan mengatur tata cara pemakaman pejabat hingga tokoh daerah di daerah itu.

Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Adi Gunawan di Pulau Punjung, Senin, menilai ranperda tersebut diperlukan sebagai penghormatan daerah terhadap pejabat serta tokoh daerah yang telah mengabdi dalam fase pembangunan Dharmasraya.

Ia mengatakan Ranperda nisiatif dewan tentang Tata Cara Pemakaman Jenazah Bagi Pejabat, Mantan Pejabat, Anggota DPRD, mantan pimpinan DPRD telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya 2021.

"Terhadap Ranperda yang diusulkan ini selanjutnya akan dimintai tanggapan pemerintah daerah, jika disetujui akan dilanjutkan," kata dia.

Ia mengemukakan jika nanti ranperda itu disetujui maka terhadap pejabat hingga tokoh daerah akan mendapat perlakuan pemerintah dalam proses pemakaman.

"Dalam rancangan ini akan diatur pejabat dan tokoh daerah seperti apa yang akan menjadi tanggungjawab pemerintah, apa saja yang akan pemerintah berikan terhadap pejabat yang sudah meninggal," ujarnya.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah bersama DPRD setempat pada 2021.

"Dari 21 ranperda yang diusulkan delapan diantaranya usulan baru, tiga bersifat rutin, dan 10 lanjutan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dharmasraya, Irwan Zamrud.

Pemerintah menyambut baik ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD, menurut dia regulasi tersebut diperlukan sebagai penghormatan kepada penjabat daerah yang sudah meninggal.

Ia menambahkan ke-21 Ranperda tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188/5/KPTS-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021.