Tingkatkan pelayanan, Dinkes Solok upayakan percepatan operasional RSUD

id Berita solok,Berita Sumbar,Dinner solok

Tingkatkan pelayanan, Dinkes Solok upayakan percepatan operasional RSUD

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Direktur RSUD Mohammad Natsir dan Wali Kota Solok, Zul Elfian saat menekan tombol sirine tanda peresmian perubahan nama rumah sakit tersebut (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Solok (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok, Sumbar mengupayakan percepatan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dessy Syafril di Solok, Minggu mengatakan rumah sakit merupakan institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna serta menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maka perlu dilakukan upaya percepatan operasional RSUD.

Sekain itu, ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.

"Ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit, yakni dikategorikan sebagai rumah sakit umum dan rumah sakit khusus," ujar dia.

Dessy menyebutkan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit umum paling sedikit terdiri atas pelayanan medis dan penunjang medis, pelayanan keperawatan, kebidanan, dan pelayanan nonmedik.

"Pelayanan keperawatan dan kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis atau asuhan keperawatan spesialis, dan asuhan kebidanan,” ujar Dessy.

Selain itu, ia menyebutkan pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan sumber daya manusia di rumah sakit umum berupa tenaga tetap, meliputi tenaga medis seperti dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis, tenaga psikologi klinis, dan tenaga keperawatan.

"Kemudian tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga teknisi medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan," ucap dia.

Ia mengatakan setiap rumah sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan.

"Persyaratan sebagaimana dimaksud meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan,” ujar Dessy.