Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat, mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya pula.
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (*)
Berita Terkait
KAI Sumut evakuasi KA Putri Deli dan tuntut truk terobos perlintasan
Rabu, 20 Maret 2024 8:20 Wib
Batas waktu pengungsi Rohingya di Deli Serdang
Kamis, 18 Januari 2024 9:50 Wib
Ratusan TKI terdampar di Deli Serdang
Kamis, 11 Januari 2024 16:51 Wib
Semen Padang soroti lini tengah usai gasak PSDS Deli Serdang
Senin, 11 September 2023 5:22 Wib
Semen Padang FC kalahkan PSDS Deli Serdang pada laga pembuka Liga 2
Minggu, 10 September 2023 20:46 Wib
Jadwal Liga 2: Empat tim berebut kembali ke jalur kemenangan
Jumat, 30 September 2022 9:56 Wib
Semen Padang bertekad kuat raih tiga poin di laga tandang hadapi PSDS Deli Serdang
Kamis, 29 September 2022 19:16 Wib
PSMS-Semen Padang bersaing jaga catatan nirkalah
Senin, 26 September 2022 13:14 Wib