Arosuka (ANTARA) - Penasehat hukum pasangan kepala daerah Kabupaten Solok nomor urut 01 Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal menyayangkan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU setempat sebagai barang bukti sidang gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang tidak menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa.
"KPU Kabupaten Solok semestinya menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK, namun kenyataannya tidak," kata Mevrizal saat dihubungi dari Koto Baru, Kamis.
Menurut dia membuka kotak suara hasil Pilkada Kabupaten Solok 2020 tanpa mengundang pasangan calon bersengketa akan memicu dugaan yang tidak baik.
"Tentu kami bertanya-tanya dan berburuk sangka, ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim Paslon bersengketa," ucap dia.
Mevrizal juga menilai, tidak wajar dan tidak sepantasnya KPU melakukan tindakan seperti itu. Menurutnya sebagai penyelenggara, KPU telah mencederai demokrasi.
"Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok diperiksa DKPP. Dalam hal ini, KPU tidak profesional," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan pelaksanaan membuka kotak suara jelang menghadapi sengketa MK memang tanpa mengundang tim pasangan calon bersengketa. Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Pada angka empat Poin A di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.
"Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan pasangan calon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim pasangan calon penggugat," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan di MK.
"Untuk penasehat hukum KPU masih dalam proses pengadaan melalui pokja KPU Provinsi Sumbar sesuai dengan ketentuan," katanya.
Kotak suara yang dibuka tersebut berjumlah 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan. Namun, pembukaan kotak suara tersebut memang tidak disaksikan tim Paslon bersengkata.
"Hanya dihadiri Bawaslu Kabupaten Solok dan Polres Solok," kata dia. (*)
Berita Terkait
Dinkes Kota Solok bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 19:43 Wib
Kemenag Sumbar perkuat daya saing siswa dengan program madrasah plus
Selasa, 3 Desember 2024 18:45 Wib
Polres Solok Kota sosialisasi pencegahan kenakalan remaja
Selasa, 3 Desember 2024 17:28 Wib
Wawako Solok serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp273 juta
Selasa, 3 Desember 2024 15:37 Wib
Dinas Sosial Solok serahkan bantuan ke korban tertimpa pohon tumbang
Selasa, 3 Desember 2024 4:18 Wib
Dinas ESDM: Tambang di Solok Selatan yang tewaskan polisi itu ilegal
Senin, 2 Desember 2024 19:53 Wib
Disdukcapil Kota Solok menangkan dua kompetisi pada HUT Korpri ke-53
Senin, 2 Desember 2024 19:51 Wib
MAN Kota Solok raih piagam Sekolah Adiwiyata Provinsi 2024
Senin, 2 Desember 2024 4:47 Wib