Painan (ANTARA) - Raja Adat Pelangai di Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Polda Sumbar terbuka perihal alasan penghentian kasus penambangan batu di aliran sungai di kawasan hutan yang diduga ilegal oleh PT Dempo Sumber Energi.
"Melalui salah satu media dalam jaringan saya mendapat kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan, namun pejabat Polda tidak menjelaskan alasannya, mestinya dijelaskan," kata Raja Adat Pelangai, Marwan Tuanku Sutan Pariaman di Painan, Selasa.
Ia menyebut, dengan adanya alasan yang jelas, maka masyarakat akan mengetahui seluk beluk penanganan dengan terperinci.
Secara keseluruhan, ia mengaku sangat mendukung adanya investor yang menanamkan modalnya di sektor pembangkit listrik tenaga air di Pelangai, kendati demikian jika terdapat persoalan ia meminta dituntaskan dengan profesional oleh pihak terkait.
Belum lama ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, melalui pesan WhatsApp, mengungkap, bahwa penanganan kasus penambangan yang diduga ilegal oleh PT Dempo Sumber Energi telah dihentikan, namun ia tidak membeberkan secara lugas alasan penghentiannya.
Salah satu rentetan penanganan ialah pemasangan "police line" pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu dan sejumlah alat berat di lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi pada Minggu, 12 Januari 2020, hal itu dilakukan karena aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, sebelumnya, pada Jumat, 15 November 2019, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan, menyebut, bahwa perusahaan telah mengeruk bebatuan di aliran Sungai Pelangai Gadang sejak pekan kedua November 2019.
Pengerukan dilakukan di dua titik dari tiga titik yang direncanakan, kendati demikin ia mengakui bahwa perusahaan belum mengantongi izin.
Pada Senin, 19 November 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno, membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan ia juga mendorong agar kegiatan segera dihentikan.
Direktur Rumah Bantuan Hukum, Sumatera Barat, Sahnan Sahuri Siregar, menyebut, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketika diminta tanggapan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Dempo Sumber Energi di kawasan hutan di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, ia menyebut tergantung dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan.
"Dempo sudah mengantongi izin atau belum, sepanjang izinnya bisa dibuktikan maka usahanya legal, namun jika tidak, bisa dipastikan ilegal," ungkapnya.
Raja Pelangai dorong Polda terbuka perihal penghentian kasus penambangan PT Dempo
Melalui salah satu media dalam jaringan saya mendapat kabar bahwa kasus tersebut telah dihentikan, namun pejabat Polda tidak menjelaskan alasannya, mestinya dijelaskan,