Legislator soroti keberadaan ribuan ton batu hasil penambangan diduga ilegal di PT Dempo

id berita pesisir selatan,berita sumbar,batu

Legislator soroti keberadaan ribuan ton batu hasil penambangan diduga ilegal di PT Dempo

Aktivitas penambangan oleh PT Dempo Sumber Energi di aliran Sungai Batang Pelangai pada Selasa, 19 November 2019. (antarasumbar/Didi Someldi Putra)

Banyak warga yang bisa memberikan kesaksian terkait hal itu,
Painan (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jamalus Yatim menyoroti keberadaan ribuan ton batu hasil penambangan diduga ilegal di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.

"Senin, 23 Desember 2019 ketika kami melakukan peninjauan di lokasi terdapat tumpukan batu yang "menggunung", namun informasinya tumpukan batu tersebut sudah tidak ada lagi," kata Jamalus di Painan, Senin.

Ia menyebut, jika batu yang dimaksud digunakan oleh PT Dempo Sumber Energi untuk mendukung pembangunan PLTMH tentu mesti berdasar, begitu juga jika dibuang atau dipindahkan.

"Banyak warga yang bisa memberikan kesaksian terkait hal itu, menindaklajutinya dalam waktu dekat kami akan kembali turun ke lokasi," ungkap dia.

Terkait tumpukan batu tersebut, sebelumnya pada Jumat 15 November 2019, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan menyebut bahwa perusahaan telah mengeruk bebatuan di aliran Sungai Pelangai Gadang sejak pekan kedua November 2019.

Pengerukan dilakukan di dua titik dari tiga titik yang direncanakan, kendati demikin ia mengakui bahwa perusahaan belum mengantongi izin.

Sementara pada Senin, 19 November 2019, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, yang waktu itu dijabat oleh Jumsu Trisno membenarkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan ia juga mendorong agar kegiatan segera dihentikan.

Berikutnya Senin, 25 November 2019 Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, Madrianto, menyebut bahwa PT Dempo Sumber Energi mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk membangunan PLTMH sesuai dengan dokumen nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019.

Hanya saja, menurutnya luas areal IPPKH tidak mencakup pada aktivitas penambangan bebatuan.

Terkait hal itu pada Minggu, 12 Januari 2020 personel Polda Sumatera Barat turun ke lokasi dan memasang "police line" pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu dan sejumlah alat berat di lokasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hanya saja belum lama ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono melalui pesan WhatsApp mengungkap bahwa penanganan kasus telah dihentikan, namun ia tidak membeberkan secara lugas alasan penghentiannya.