Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat larang masyarakat rayakan tahun baru, ini alasannya

Kamis, 31 Desember 2020 15:19 WIB
Image Print
Bupati Pasaman Barat, Yulianto saat bersama Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno beberapa waktu lalu. Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, Pemkab Pasaman Barat melarang masyarakat merayakan pergantian tahun baru. (antarasumbar/Istimewa)
Aparat keamanan diminta untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berkemungkinan dilakukan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021,

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat melarang masyarakat melakukan perayaan pergantian tahun baru 2021 yang menyebabkan kerumunan dan keramaian untuk mencegah penyebaran COVID-19.


Pelarangan itu sesuai Surat Edaran Nomor 200/224/Kesbangpol/XII/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 pada libur tahun baru 2021 yang ditandatangani Bupati Pasaman Barat Yulianto.


Edaran ini menyikapi surat edaran Gubernur Sumbar tentang libur tahun baru 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto di Simpang Empat, Kamis, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan perayaan tahun baru.


"Aparat keamanan diminta untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berkemungkinan dilakukan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021," ujarnya.


Selain itu juga mengimbau masyarakat agar selama libur untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan perjalanan keluar rumah kecuali ada keperluan mendasar atau mendesak.


"Termasuk bermain petasan, membakar kembang api dan meniup terompet agar tidak dilaksanakan karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.


Ia berharap agar kiranya para pemilik, pengelola dan penanggung jawab rumah ibadah, tempat wisata atau fasilitas publik lainnya untuk tetap menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 oleh pengunjung.


"Selalulah pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Menutup tempat usaha paling lambat pukul 02.00 WIB," ajaknya.


Kepada Camat, Wali Nagari dan Forkopimca serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terkait dalam penerapan protokol kesehatan selama libur tahun baru 2021. ***2***



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026