Kaleidoskop - KY dalam menyeleksi dan diseleksi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial melalui Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim.
Selain itu, Komisi Yudisial juga memiliki tugas dan wewenang melakukan seleksi pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam menjalankan tugas itu, meski pandemi menjadi hambatan, Komisi Yudisial menggelar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung secara terbatas.
Posisi yang dipilih untuk dilakukan seleksi adalah hakim agung TUN khusus pajak dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung karena hakim yang menempati posisi itu akan pensiun pada Maret 2021. Begitu pun hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung juga pensiun pada akhir 2020.
Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon hakim agung Tata Usaha Negara khusus pajak, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi serta hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung pada 10-30 Juli 2020.
Selanjutnya seleksi administrasi dan kualitas dilakukan pada Agustus 2020, penelusuran rekam jejak dan asesmen kepribadian, kompetensi dan kesehatan untuk calon yang lulus tahap sebelumnya hingga November 2020.
Tahap terakhir sebelum diusulkan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah wawancara terbuka pada awal Desember 2020.
Kemudian dari proses itu, pada Rabu (16/12), Komisi Yudisial menyerahkan nama-nama calon hakim agung TUN khusus pajak serta calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung ke DPR. Untuk mengetahui disetujui atau tidaknya nama-nama hasil seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial, nampaknya masih menunggu tahun depan.
Sementara dalam menjalankan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, dari 2 Januari hingga 30 November 2020, Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sebanyak 1.265 laporan dan 874 surat tembusan.
Peradilan umum masih menjadi badan peradilan yang paling dilaporkan, yakni sejumlah 898 laporan, disusul peradilan agama sebanyak 87 laporan, Mahkamah Agung 72 laporan, peradilan tata usaha negara 61 laporan, niaga sebanyak 44 laporan, pengadilan tindak pidana korupsi 40 laporan, pengadilan hubungan industrial 21 laporan, peradilan militer 3 laporan dan lain-lain 39 laporan.
Setelah dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno terhadap laporan yang lengkap secara administrasi maupun substansi, terdapat 78 usulan sanksi ringan, 39 sanksi sedang dan 5 sanksi berat. Belum semua usulan tersebut ditindaklanjuti.
Jumlah laporan yang diterima Komisi Yudisial itu tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, padahal lembaga itu hanya menerima laporan secara daring saat awal pandemi merebak di Tanah Air dan diperpanjang beberapa kali.
Pemberlakuan work from home (WFH) di antaranya dilakukan setelah Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif terpapar COVID-19 setelah dilakukan tes usap.
Sepekan setelah itu, Komisi Yudisial pun berduka lantaran Tubagus Rismunandar Ruhijat yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial sejak 28 Mei 2019, meninggal dunia pada Kamis (16/7) di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Usai kehilangan sosok pemberi semangat kepada seluruh pegawai serta pembawa perubahan organisasi terutama dalam reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial itu, Ambeg Paramata ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan dilakukan seleksi untuk calon sekretaris jenderal lembaga itu.
Setelah proses seleksi administrasi, penulisan makalah, kompetensi manajerial dan sosial kultural, penelusuran rekam jejak serta wawancara akhir dan pemaparan, terdapat tiga nama yang akan diserahkan kepada Presiden, yakni Arie Sudihar, Mochamad Rum dan Sriyana.
Apabila sekretaris jenderal Komisi Yudisial masih menunggu keputusan Presiden, hal itu berbeda dengan anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025 yang telah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi awal pekan ini.
Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025 adalah Joko Sasmito dari unsur mantan hakim dan anggota KY Periode 2015-2020, M. Taufiq HZ dari unsur mantan hakim, Sukma Violetta dari unsur praktisi hukum dan anggota KY Periode 2015-2020, Binziad Kadafi dari unsur praktisi hukum, Amzulian Rifai dari unsur akademisi hukum, Mukti Fajar Nur Dewata dari unsur akademisi hukum dan Siti Nurdjanah dari unsur masyarakat.
Tujuh anggota Komisi Yudisial itu telah mengikuti lima tahapan seleksi, yakni administrasi, tes tertulis, asesmen kepribadian, tes kesehatan dan wawancara terbuka yang dilakukan panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial yang diketuai oleh Maruarar Siahaan dan anggota Harkristuti Harkrisnowo, Edward Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.
Kepada pimpinan baru Komisi Yudisial, sejumlah pekerjaan jangka pendek secara eksternal yang dinilai penting untuk diselesaikan dititipkan oleh pimpinan sebelumnya, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk penguatan lembaga itu.
Pekerjaan yang menunggu pimpinan baru lainnya adalah pemeriksaan bersama Mahkamah Agung serta penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu.
Selain memikul tanggung jawab untuk membesarkan serta menjaga khitah Komisi Yudisial sebagai satu lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung, pimpinan baru Komisi Yudisial itu pun diharapkan sejumlah pihak menjadikan lembaga itu lebih berani dan menunjukkan taring.
Selain itu, Komisi Yudisial juga memiliki tugas dan wewenang melakukan seleksi pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam menjalankan tugas itu, meski pandemi menjadi hambatan, Komisi Yudisial menggelar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung secara terbatas.
Posisi yang dipilih untuk dilakukan seleksi adalah hakim agung TUN khusus pajak dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung karena hakim yang menempati posisi itu akan pensiun pada Maret 2021. Begitu pun hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung juga pensiun pada akhir 2020.
Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon hakim agung Tata Usaha Negara khusus pajak, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi serta hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung pada 10-30 Juli 2020.
Selanjutnya seleksi administrasi dan kualitas dilakukan pada Agustus 2020, penelusuran rekam jejak dan asesmen kepribadian, kompetensi dan kesehatan untuk calon yang lulus tahap sebelumnya hingga November 2020.
Tahap terakhir sebelum diusulkan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah wawancara terbuka pada awal Desember 2020.
Kemudian dari proses itu, pada Rabu (16/12), Komisi Yudisial menyerahkan nama-nama calon hakim agung TUN khusus pajak serta calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung ke DPR. Untuk mengetahui disetujui atau tidaknya nama-nama hasil seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial, nampaknya masih menunggu tahun depan.
Sementara dalam menjalankan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim, dari 2 Januari hingga 30 November 2020, Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sebanyak 1.265 laporan dan 874 surat tembusan.
Peradilan umum masih menjadi badan peradilan yang paling dilaporkan, yakni sejumlah 898 laporan, disusul peradilan agama sebanyak 87 laporan, Mahkamah Agung 72 laporan, peradilan tata usaha negara 61 laporan, niaga sebanyak 44 laporan, pengadilan tindak pidana korupsi 40 laporan, pengadilan hubungan industrial 21 laporan, peradilan militer 3 laporan dan lain-lain 39 laporan.
Setelah dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno terhadap laporan yang lengkap secara administrasi maupun substansi, terdapat 78 usulan sanksi ringan, 39 sanksi sedang dan 5 sanksi berat. Belum semua usulan tersebut ditindaklanjuti.
Jumlah laporan yang diterima Komisi Yudisial itu tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, padahal lembaga itu hanya menerima laporan secara daring saat awal pandemi merebak di Tanah Air dan diperpanjang beberapa kali.
Pemberlakuan work from home (WFH) di antaranya dilakukan setelah Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif terpapar COVID-19 setelah dilakukan tes usap.
Sepekan setelah itu, Komisi Yudisial pun berduka lantaran Tubagus Rismunandar Ruhijat yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial sejak 28 Mei 2019, meninggal dunia pada Kamis (16/7) di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Usai kehilangan sosok pemberi semangat kepada seluruh pegawai serta pembawa perubahan organisasi terutama dalam reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial itu, Ambeg Paramata ditunjuk sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan dilakukan seleksi untuk calon sekretaris jenderal lembaga itu.
Setelah proses seleksi administrasi, penulisan makalah, kompetensi manajerial dan sosial kultural, penelusuran rekam jejak serta wawancara akhir dan pemaparan, terdapat tiga nama yang akan diserahkan kepada Presiden, yakni Arie Sudihar, Mochamad Rum dan Sriyana.
Apabila sekretaris jenderal Komisi Yudisial masih menunggu keputusan Presiden, hal itu berbeda dengan anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025 yang telah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi awal pekan ini.
Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025 adalah Joko Sasmito dari unsur mantan hakim dan anggota KY Periode 2015-2020, M. Taufiq HZ dari unsur mantan hakim, Sukma Violetta dari unsur praktisi hukum dan anggota KY Periode 2015-2020, Binziad Kadafi dari unsur praktisi hukum, Amzulian Rifai dari unsur akademisi hukum, Mukti Fajar Nur Dewata dari unsur akademisi hukum dan Siti Nurdjanah dari unsur masyarakat.
Tujuh anggota Komisi Yudisial itu telah mengikuti lima tahapan seleksi, yakni administrasi, tes tertulis, asesmen kepribadian, tes kesehatan dan wawancara terbuka yang dilakukan panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial yang diketuai oleh Maruarar Siahaan dan anggota Harkristuti Harkrisnowo, Edward Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.
Kepada pimpinan baru Komisi Yudisial, sejumlah pekerjaan jangka pendek secara eksternal yang dinilai penting untuk diselesaikan dititipkan oleh pimpinan sebelumnya, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk penguatan lembaga itu.
Pekerjaan yang menunggu pimpinan baru lainnya adalah pemeriksaan bersama Mahkamah Agung serta penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu.
Selain memikul tanggung jawab untuk membesarkan serta menjaga khitah Komisi Yudisial sebagai satu lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung, pimpinan baru Komisi Yudisial itu pun diharapkan sejumlah pihak menjadikan lembaga itu lebih berani dan menunjukkan taring.