Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 278 kasus gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sepanjang 2020 dari total 314 laporan yang diterima.
"Presentase pengungkapan mencapai 88,21 persen, ini meningkat dari 2019 hanya 62 persen atau 274 kasus pengungkapan dari 443 laporan yang diterima," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Senin.
Pengungkapan kasus narkotika merupakan angka tertinggi dengan 30 kasus dari 30 laporan yang diterima. Data tersebut meningkat dari tahun sebelumnya hanya 28 kasus.
Kepolisian setempat juga mengungkap 15 kasus pencurian kendaraan bermotor dari 27 laporan, pencurian dengan pemberatan 12 kasus dari 35 laporan, kata dia.
Kemudian kasus kriminal pencurian dengan kekerasan mengungkap empat kasus dari lima laporan yang diterima, lanjut dia.
Seterusnya ia menjelaskan polisi setempat pada 2020 mengungkap satu kasus pemerkosaan, satu kasus penganiayaan berat, perusakan sembilan kasus, penipuan 18 kasus, serta judi tiga kasus.
"Sebagain data pengungkapan yang dilakukan tahun ini merupakan sisa kasus yang tidak terungkap di 2019," ujarnya.
Sementara terkait pergantian malam tahun baru polres tidak mengelurkan izin keramaian perayaan malam tahun baru 2021 dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19, kata dia.
Ia berharap pelaksanaan malam pergantian tahun di Dharmasraya berjalan lancar tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pihak kepolisian mengajak para tokoh mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan suasana yang kondusif jelang pergantian tahun dengan turut menyampaikan pesan kamtibmas dan protokol kesehatan, kata dia.
"Sebelumnya kami dari kepolisian juga sudah bersilaturahmi dan berdialog dengan tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh agama sebagai upaya mendukung tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas," tambah dia. (*)