Kejari Padang terima berkas kasus petugas COVID-19 gadungan dari polisi

id berita padang,berita sumbar,penipu

Kejari Padang terima berkas kasus petugas COVID-19 gadungan dari polisi

Penyidik Polresta Padang saat menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan berkedok tim Satgas COVID-19 gadungan di Kantor Kejari Padang, pada Kamis (17/12). (antarasumbar/Istimewa)

Jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik,
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menerima berkas kasus dugaan penipuan berkedok tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang dilakukan oleh dua tersangka dari penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.

"Hari ini kami telah menerima penyerahan berkas kasus dari pihak kepolisian, dan langsung diproses," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Kamis.

Ia mengatakan berkas dari polisi itu akan dinilai dan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara.

"Jika dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik," katanya.

Sebaliknya, lanjut Yarnes jika dinilai belum lengkap maka berkas perkara akan dibalikkan lagi ke penyidik kepolisian.

Tersangka dalam kasus itu adalah Jef (46) berjenis kelamin laki-laki, dan DA (42) berjenis kelamin perempuan, keduanya masih ditahan oleh polisi.

Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.

Keduanya dijerat dengan pidana melanggar pasal 363 KUHPidana dan pasal 378 KUHPidana.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan penyerahan ke jaksa dilakukan setelah pihaknya merampungkan proses pemberkasan terhadap kasus.

Ia menjelaskan dalam pemberkasan kasus yang menyeret dua tersangka itu penyidik telah memeriksa keterangan saksi, tersangka, serta korban.

"Sekarang kami sifatnya menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan," katanya.

Berkas yang telah diserahkan polisi ke Kejari Padang itu adalah untuk kejadian di Komplek Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus di Parupuk Tabing terjadi pada Senin (9/11), berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda lalu mengaku sebagai Tim Satgas COVID-19.

Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mencek kesehatan kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.

Setelah dibaluri odol korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.