
Terdakwa Akui Setujui Perintah Pembayaran Honor ULP

Padang, (Antara) - Zulhaimi CH Nasution mantan Kepala Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pasbar tahun 2009 mengakui dirinya menyetujui pembayaran honor tenaga sekretariat di ULP melebihi dari dana yang telah dianggarkan dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA).Hal ini ditegaskan terdakwa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (21/5).Terdakwa menjelaskan, dalam DPA honor tenaga sekretariat ULP hanyadianggarkan Rp45 juta untuk enam orang tenaga sekretariat, namunyang dibayarkan malah Rp174 juta."Memang saya mengetahui dan menyetujui adanya pembayaran, hal iniberdasarkan peraturan yang ada. Namun yang mengajukan pembayaranlebih bukan saya, melainkan bendahara pembantu ULP, Yusni," kataZulhaimi.Keterangan yang diberikan terdakwa ini bertentangan dengan keterangan saksi Yusni diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Di depan majelis hakim yang dipimpin Jon Effredi beranggotakan hakim Zalekha dan M. Takdir, Yusni mengaku dirinya memang membayarkan honor lebih namun hal tersebut diperintahkan terdakwa yang waktu itu juga menjabatsebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Yusni bahkan menegaskan,waktu itu terdakwa berdalih kalau pembayaran honor lebih telah diferifikasi oleh terdakwa dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Sebelumnya,dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erman Syafrudianto dan Ilham Wahdini dijelaskan, terdakwa Zulhaimi tidak saja diduga melakukan korupsi dana tenaga honor namun juga terjerat kasus penggelapan dana retribusi yang dipungut dari rekanan yang hendakmemasukan dokumen keikutsertaan pelelangan pengadaan.Terdakwad dengan tegas membantah hal ini dipersidangan.Menurut terdakwa dirinya telah menyetorkan seluruh dana yang dipungut dari rekanan ke kas daerah. "Dana retribusi memang dipungut sesuai aturan. Dana yang kami pungut tersebut telah saya masukan kekas daerah melalui petugas sekretariat. Saya tidak ada melakukan penggelapan," kata terdakwa.Usai diperiksanya terdakwa, majelis hakim mengundur sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. (non)
Pewarta: Inter
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
