Jaksa sempurnakan dakwaan kasus penyelewengan infak Masjid Raya

id berita padang,berita sumbar,korupsi, dana masjid

Jaksa sempurnakan dakwaan kasus penyelewengan infak Masjid Raya

Oknum ASN YR yang menjadi tersangka kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar diperiksa di Kantor Kejari Padang, pada Kamis (10/9). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Dakwaan untuk kasus tersebut saat ini tengah disempurnakan, agar segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan,
Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyempurnakan dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi setempat YR.

"Dakwaan untuk kasus tersebut saat ini tengah disempurnakan, agar segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman sekaligus Pelaksana Tugas Kasipidsus Yuni Hariaman di Padang, Selasa.

Ia menambahkan penyempurnaan dilakukan untuk syarat formil dan materil dalam dakwaan terkait kasus yang menyeret YR.

Penyusunan dakwaan oleh kejaksaan saat ini dilakukan setelah pemrosesan kasus dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan pada Kamis (10/9).

Jaksa penuntut umum pada hari yang sama juga menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik (tahap II).

Berdasarkan hasil audit diketahui kasus yang menjerat YR telah merugikan keuangan negara terakhir sebesar Rp1,754 miliar.

Ia disebut tidak hanya menilap infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp858 juta.

Namun juga dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Kemudian uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp99 juta rupiah.

Terakhir dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sekitar Rp799 juta.

Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos.

Tersangka bisa melakukan "tambal-sulam" anggaran itu ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.

Dimana YR menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara pada biro Bina Bintal Kesra Pemprov Sumbar, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

"Jika dakwaannya telah rampung, perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang agar segera disidang dan mendapatkan kepastian hukum," katanya.