Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Penjabat sementara Bupati Tanah Datar, karena bupati sebelumnya wafat karena sakit.
"Sebenarnya Kabupaten Tanah Datar tidak harus dipimpin Pjs, karena bupati petahana tidak ikut Pilkada 2020. Namun, karena bupati meninggal, maka harus ada Pjs," kata Kepala Biro Pemerintah Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Selasa.
Saat ini pucuk pimpinan dipegang Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, karena wakil bupati ikut sebagai calon dalam Pilkada 2020, harus mengajukan cuti sesuai aturan.
Saat wakil bupati cuti, pimpinan daerah dipegang oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang berasal dari pejabat eselon II Pemprov Sumbar.
"Tiga nama sudah kita kirimkan ke Kemendagri. Tinggal menunggu siapa yang ditunjuk," kata Iqbal tanpa menyebut siapa saja yang diusulkan.
Sebelumnya, kata Iqbal, ada tujuh daerah di Sumbar yang juga akan dipimpin oleh Pjs, karena bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota sama-sama ikut Pilkada 2020.
Tujuh daerah itu masing-masing Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Bukittingi, Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Dharmasraya, serta Kabupaten Tanah Datar.
"Masing-masing daerah diusulkan tiga pejabat eselon II Sumbar. Jadi ada 24 nama pejabat yang diusulkan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs harus benar-benar netral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 agar tidak terjadi gesekan antara masing-masing calon dan pendukungnya.
Pjs juga harus bisa memastikan PNS di lingkungan pemerintahan terbebas dari politik praktis dan tidak mendukung salah satu calon. "Sukseskan Pilkada 2020. Itu tugas utama Pjs, selain menjalankan roda pemerintahan," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi lantik PAW Pimpinan BAZNas 2020-2025
Selasa, 26 Maret 2024 17:12 Wib
Mantan Bupati Padang Pariaman 2010-2020 Ali Mukhni meninggal dunia
Sabtu, 28 Oktober 2023 14:21 Wib
Penyidik Kejari Pasbar serahkan tersangka beserta barang bukti Tipikor dan TPPU perkara RSUD 2018-2020 ke penuntut umum
Rabu, 4 Oktober 2023 5:00 Wib
Kejari Tetapkan Mantan Ketua Baznas Pasaman 2016-2020, SYF sebagai Tersangka
Senin, 11 September 2023 20:16 Wib
BPS : Laju pertumbuhan penduduk Sumbar makin terkendali
Rabu, 2 Agustus 2023 20:27 Wib
BPSDM Sumbar Bekali 888 PPPK Formasi 2020/2021
Jumat, 2 Juni 2023 11:25 Wib
1.167 calon haji lunas tunda 2020 dan 2022 wajib selesaikan biaya haji
Minggu, 30 April 2023 17:57 Wib
Dengan status bebas transfer, Christian Eriksen sepakat gabung ke MU
Selasa, 5 Juli 2022 9:09 Wib