Bawaslu Sumbar catat lima kasus pidanaPilkada 2020

id Pilkada

Bawaslu Sumbar catat lima kasus pidanaPilkada 2020

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen saat Rapat Pelaksanaan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2020 di Kota Payakumbuh. (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat mencatat bahwa selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terdapat lima kasus pidana pemilihan di daerahnya yang divonis bersalah oleh pengadilan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Payakumbuh, Minggu mengatakan pihaknya menemukan ataupun menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Namun, katanya dari jumlah yang banyak tersebut, sebanyak lima kasus pidana pemilihan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

"Lima kasus pidana pemilihan yang divonis bersalah itu terjadi Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, dan dua kasus di Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.

Di provinsi Sumbar sendiri selain melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati ataupun wali kota dan wakil wali kota pada 13 kabupaten kota di Sumbar.

Ia mengatakan selain tindakan pidana pemilihan, pelanggaran yang masih cukup mencolok pada Pilkada 2020 lalu adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas terjadi di Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Sijunjung.

Bawaslu Sumbar juga telah melaksanakan Rapat Pelaksanaan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan 2020 di Kota Payakumbuh pada Sabtu (20/3).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan bahwa kegiatan rapat evaluasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan pada pemilihan di masa-masa yang akan datang.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya ingin meningkatkan partisipasi masyarakat, mulai dari partisipasi untuk datang ke TPS dalam menggunakan hak pilih ataupun partisipasi dalam hal melakukan pengawasan.

Serta lebih meningkatkan keinginan masyarakat dalam melapor ke Bawaslu apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran yang ditemukan.

"Terkait penanganan pelanggaran kemarin itu berdasarkan hasil temuan pengawas pemilu. Tapi banyak juga laporan yang disampaikan oleh masyarakat," katanya..

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah-tengah pandemi COVID-19 dinilainya menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara, peserta, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Bersyukur kita karena semua dapat menyesuaikan diri. Segala kekurangan tentu akan sama-sama kita perbaiki ke depan," ujarnya.*