Pemkab Tanah Datar imbau peserta SKB CPNS yang positif COVID-19 agar melapor ke panitia seleksi

id berita tanah datar,berita sumbar,cpns

Pemkab Tanah Datar imbau peserta SKB CPNS yang positif COVID-19 agar melapor ke panitia seleksi

Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tahun 2018. (Antarasumbar/Etri Saputra)

Peserta ujian harus melaporkan surat rekomendasi dokter atau hasil swab dan keterangan menjalani isolasi untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna dilakukan penjadwalan ulang SKB,
Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat mengimbau kepada peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negri Sipil (SKB CPNS) 2019 yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau sedang menjalani isolasi sehingga tidak dapat mengikuti ujian agar melaporkan kepada panitia seleksi daerah.

"Peserta ujian harus melaporkan surat rekomendasi dokter atau hasil swab dan keterangan menjalani isolasi untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna dilakukan penjadwalan ulang SKB," kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Datar, Jasrinaldi di Batusangkar Senin.

Ia menambahkan seleksi SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah bergulir di beberapa lokasi sejak Kamis, 3 September 2020 dan diikuti sebanyak 409 peserta.

Lokasi yang diikuti diantaranya UPT BKN Batam, Bengkulu, Jambi, Kantor Regional (Kenreg) VII BKN Palembang, Kenreg III BKN Bandung, Kenreg XII BKN Pekanbaru, UPT BKN Padang, BKN Pusat, Kenreg VI BKN Medan, Kenreg I BKN Yogyakarta.

"Dengan peserta yang terbanyak mengikuti ujian bertempat di UPT BKN Kota Padang sebanyak 379 peserta yang akan dilaksanakan pada 14 hingga 16 September 2020," katanya.

Ia mengatakan untuk pelaksanan ujian dilaksanakan dengan sistem computer assisted test atau Computer Assisted Test (CAT) dengan jangka waktu 90 menit.

Selama pelaksanaan ujian sesuai surat edaran Kepala Kepegawaian Negara nomor 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Peserta ujian dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum pelaksanaan tes, tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selain ke tempat tes.

Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang |ain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

Peserta dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3'C agar diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.

Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih 37,3'C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi khusus yang akan ditentukan oleh BKN.

Kemudian peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes harus mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.