Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaganya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu UU," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan bahwa KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.
Oleh karena itu, kata dia, KPK juga mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam menangani kasus tersebut.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," ujar Ali.
Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebut bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Selanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Kajagung: Pinangki sudah dipecat Agustus 2021
Kamis, 2 Juni 2022 10:58 Wib
Terkait pemangkasan hukuman Pinangki, Kejagung tunggu salinan putusan
Rabu, 16 Juni 2021 10:38 Wib
Keraguan terhadap Cristiano Ronaldo pun sirna
Rabu, 16 Juni 2021 6:58 Wib
Sang ayah meninggal, pembacaan pledoi jaksa Pinangki ditunda
Senin, 18 Januari 2021 12:10 Wib
Pinangki biasa kirim uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga
Selasa, 1 Desember 2020 15:54 Wib
Bergaji Rp18 juta, pengeluaran jaksa Pinangki per bulan mencapai Rp74 juta
Senin, 16 November 2020 19:35 Wib
Hakim tolak keberatan jaksa Pinangki Sirna Malasari
Rabu, 21 Oktober 2020 16:42 Wib
Jaksa Pinangki hadiri sidang dengan gamis dan kerudung merah muda
Rabu, 23 September 2020 18:44 Wib