Pemkab Agam perbaiki 746 rumah tak layak huni melalui program BSPS dan BRS

id berita agam,berita sumbar,rumah tidak layak huni

Pemkab Agam perbaiki 746 rumah tak layak huni melalui program BSPS dan BRS

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agam, Rudi Hendri. (antarasumbar/Istimewa)

Program BSPS berasal dari dana APBN 2020 dan BRS menggunakan DAK 2020,

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat pada 2020 memperbaiki 746 unit rumah tidak layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Bantuan Rumah Swadaya (BRS).

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agam, Rudi Hendri di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ke 746 unit rumah itu diperbaiki melalui program BSPS reguler 460 unit, BSPS strategis 160 unit dan BRS 126 unit.

"Program BSPS berasal dari dana APBN 2020 dan BRS menggunakan DAK 2020," tambahnya.

Ia menyebutkan, perbaikan rumah melalui BSPS reguler dan strategis sebanyak 620 unit sudah hampir selesai. Untuk BRS DAK baru dimulai pada Agustus 2020.

Ke 620 unit rumah itu tersebar di Lubukbasung 40 unit, Tanjungraya 20 unit, Matur 20 unit, Banuhampu 20 unit, Sungaipua 100 unit.

Sementara di Kecamatan Ampekangkek 120 unit, Canduang 60 unit, Baso 60 unit, Tilatangkamang 60 unit, Kamangmagek 60 unit dan Palembayan 20 unit.

Untuk BRS DAK tersebar di Kecamatan Lubukbasung 50 unit, Ampekangkek 16 unit, Baso 30 unit dan Kamangmagek 30 unit.

"Dana perbaikan satu unit rumah sebesar Rp17,5 juta yang digunakan untuk membeli bahan bangunan sebesar Rp15 juta dan untuk upah Rp2,5 juta," katanya.

Perbaikan rumah tidak layak huni itu berdasarkan usulan wali nagari atau kepala desa adat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agam.

Setelah itu pihaknya mengusulkan ke Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kita mengusulkan 1.500 unit untuk program BSPS reguler dan strategis ke Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat, namun direalisasi hanya 620 unit," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Membangun Bersama Membela Bangsa Agam, Lukman menambahkan dinas terkait harus melakukan pendataan jumlah rumah tidak layak huni di daerah itu.

Setelah data didapat, dinas terkait mengusulkan perbaikan itu ke Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat.

"Dengan cara itu tidak ada jumlah rumah tidak layak huni di Agam," katanya. (*)