
Kejari Padang pindahkan 61 tahanan dari sel kantor polisi ke Rutan, dampak pandemi COVID-19

Para tahanan itu sebelumnya ditempatkan di sel tahanan polisi karena belum bisa masuk ke Rutan, sekarang dipindahkan sebanyak 61 orang lewat koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar,
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memindahkan 61 orang tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang, yang sebelumnya tertahan di sel tahanan polisi dampak dari pandemi COVID-19.
"Para tahanan itu sebelumnya ditempatkan di sel tahanan polisi karena belum bisa masuk ke Rutan, sekarang dipindahkan sebanyak 61 orang lewat koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes di Padang, Selasa.
Ia menambahkan tahanan yang dipindahkan adalah tahanan yang status perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelum dipindahkan ke Rutan, puluhan tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Kantor Kejari Padang.
Proses pemindahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan dikawal ketat personel kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas medis dari Puskesmas Alai, dengan mencek kesehatan tahanan, cek suhu tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan para tahanan yang akan dibawa ke Rutan dalam kondisi sehat.
Menurutnya alasan pemindahan karena para tahanan akan menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpah.
Kemudian mengingat beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di Kepolisian Sektor maupun Kepolisian Resor.
"Tahanan baru polisi terus bertambah dari hari ke hari, sedangkan tahanan yang harusnya masuk Rutan juga ditempatkan di situ, tentu menimbulkan beban tampung," katanya.
Setidaknya puluhan tahanan itu telah mendekam di sel tahanan polisi sekitar satu bulan.
Tahanan yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan lainnya.
Pewarta: Fathul Abdi
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
