Masyarakat Simpang Tiga Pasaman Barat minta pemilihan Bamus diulang kembali

id berita pasaman barat,berita sumbar,pemilihan bamus,ditolak warga

Masyarakat Simpang Tiga Pasaman Barat minta pemilihan Bamus diulang kembali

Salah seorang masyarakat Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo saat menyerahkan surat penolakan pemilihan Badan Musyawarah wilayah pemilihan Simpang Tiga ke pihak Kecamatan Luhak Nan Duo, Senin. (antarasumbar/Istimewa)

Kita sangat kecewa dengan tidak adanya balasan atau tindaklanjut surat masyarakat pada 4 Juli 2020 yang menolak hasil pemilihan Bamus yang diduga penuh keganjilan,
Pasaman Barat (ANTARA) - Masyarakat Jorong Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Bupati Pasaman Barat melakukan pemilihan ulang Badan Musyawarah (Bamus) wilayah pemilihan Jorong Simpang Tiga.

"Pelantikan Bamus untuk Jorong Simpang Tiga harus diundur dan dilakukan pemilihan ulang kembali karena banyak keganjilan saat pemilihan Bamus itu," kata salah seorang tokoh pemuda Jorong Simpang Tiga, Romel Kurniawan di Simpang Empat, Senin.

"Kita sangat kecewa dengan tidak adanya balasan atau tindaklanjut surat masyarakat pada 4 Juli 2020 yang menolak hasil pemilihan Bamus yang diduga penuh keganjilan," tambahnya.

Menurutnya akibat tidak ada balasan surat penolakan pada 4 Juli 2020 dan sampai ke Pemkab Pasaman Barat pada 6 Juli 2020 itu, maka hari ini Senin (13/7) masyarakat kembali menyurati Bupati Pasaman Barat, Camat Luhak Nan Duo, walinagari dan panitia pemilihan.

Dalam surat kedua ini masyarakat meminta Bupati Pasaman Barat tidak melantik terlebih dahulu sampai surat gugatan atau keberatan masyarakat ditanggapi.

Selain itu masyarakat meminta untuk melakukan pemilihan ulang anggota Bamus Nagari Koto Baru wilayah pemilihan Jorong Simpang Tiga.

"Jika permintaan masyarakat tidak dikabulkan maka masyarakat menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintahan nagari dan Pemkab Pasaman Barat serta akan melakukan aksi demonstrasi mempertanyakan persoalan itu," tegasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Pasaman Barat, Jon Wilmar mengatakan pihaknya telah menyerahkan masalah itu ke pihak kecamatam dan Nagari Koto Baru untuk dicarikan solusinya.

"Memang ada surat sampai kepada kita pada 6 Juli 2020. Namun persoalan ini dilimpahkan ke pihak kecamatan dan nagari untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Sementara Camat Luhak Nan Duo, Ahmad Hanif membenarkan ada surat masyarakat Simpang Tiga yang mempertanyakan tidak adanya balasan panitia pemilihan terhadap masyarakat yang menolak hasil pemilihan Bamus itu.

Menurutnya surat yang dilayangkan masyarakat Simpang Tiga itu menurut aturan sudah terlambat karena sudah lewat tujuh hari dari pemilihan.

"Namun, saya sudah menyurati Nagari Koto Baru dan panitia pemilihan agar membalas surat masyarakat secara tertulis terkait tuntutan masyarakat terhadap pemilihan Bamus Simpang Tiga," ujarnya.

Sebelumnya sekitar 380 tanda tangan masyarakat Jorong Simpang Tiga menolak hasil pemilihan Bamus karena banyak keganjilan dan diduga tidak sesuai aturan.

Diantara poin penolakan warga itu adalah pertama, panitia pemilihan adalah adik kandung dari salah satu calon anggota Bamus Simpang Tiga.

Kedua, tidak ada musyawarah di kejorongan atau di wilayah pemilihan sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri tahun 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2020 tentang Bamus untuk menentukan perwakilan dari unsur-unsur untuk menjadi perwakilan pemilih anggota Bamus.

Ketiga, daftar pemilih dari unsur tersebut ditunjuk oleh jorong dan panitia pemilihan Bamus Jorong Simpang Tiga kebanyakan berhubungan keluarga bahkan satu tempat tinggal tanpa melalui musyawarah di Jorong Simpang Tiga.

Empat, tidak transparan dan profesional panitia pemilihan kepada calon anggota Bamus tentang tahapan pemilihan Bamus. Berkas pendaftaran diterima di rumah pribadi panitia yang seharusnya di sekretariat panitia atau Bamus dan tidak melaksanakan verifikasi memperlihatkan dokuman asli calon anggota Bamus sesuai teta tertib.

Lima, daftar pemilih utusan itu baru diumumkan dua hari menjelang pemilihan dan tidak ditandatangani oleh panitia sebagai penanggung jawab.

Keenam, diduga ada permainan panitia dengan jorong melalui utusan pemuda untuk melakukan kampanya terhadap salah satu calon.

Ketujuh, tidak jelasnya siapa dikatakan unsur sesuai Perbup Nomor 14 tahun 2020. Kedelapan, tidak jelasnya siapa penetapan unsur sesuai aturan dan poin kesembilan penetapan unsur keterwakilan perempuan dilakukan dengan wawancara seharusnya musyawarah atau voting.