KPU Solok Selatan segera perbaiki kesalahan imput data Situng

id Nila Puspita

KPU Solok Selatan segera perbaiki kesalahan imput data Situng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan Nila Puspita. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengakui ada kesalahan input data perolehan suara calon presiden dan segera memperbaikinya.

"Kami masih menunggu KPU RI memberikan akses ke KPU daerah untuk bisa memperbaikinya," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Selasa.

Kesalahan input oleh KPU terjadi pada TPS 27 Lubuk Gadang Selatan dimana pada Situng perolehan suara Capres nomor urut 01 sebanyak 66 dan 02 sebanyak 20 suara.

Sedangkan seharusnya suara pasangan Capres-cawapres 01 sebanyak 20 dan pasangan 02 yang memperoleh 66 suara.

Selain itu juga ada beredar penulisan C1 dua versi pada TPS 05 Koto Baru, dan yang sudah diupload ke Situng dimana perolehan suara Capres-cawapres 01 ditulis 131 dan pasangan 02 sebanyak 106 dengan suara sah 137 dan tidak sah tiga.

Sedangkan versi kedua formulir C1 perolehan suara Capres-cawapres 01 sebanyak 31 dan 02 sebanyak 106 dengan suara sah 137 dan tidak sah tiga.

"Kami akan cek lagi mana yang benar kalau yang diupload salah akan diperbaiki," ujarnya.

Selain itu perolehan suara yang sudah diupload ke Situng tetapi TPS tersebut akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka hasil PSU akan membatalkan perolehan semula.

PSU dilaksanakan oleh KPU sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 TPS tetapi ada datanya yang sudah dikirim ke situng.

PSU akan dilaksanakan oleh KPU setempat pada Sabtu dan TPS-nya tersebar di empat kecamatan.

Rekomendasi PSU diberikan untuk Kecamatan Sangir tersebar di tiga Nagari yaitu Lubuak Gadang berada di TPS 09, 12, 13, 27, Lubuak Gadang Selatan di TPS 15, 32 dan Lubuak Gadang Utara di TPS 12.

Selanjutnya di Kecamatan Pauah Duo di dua Nagari yaitu Pauah Duo di TPS 01, 02, dan Luak Kapau TPS 07 dan Sungai Pagu dua yaitu TPS 10 Koto Baru dan 13 Pasir Talang.

Seterusnya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh berada di Nagari Pakan Rabaa Timur di TPS 04 dan Pakan Rabaa TPS 08.

Sebelumnya ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, PSU di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ada masyarakat yang melakukan pencoblosan meski tidak memenuhi syarat.

"Rekomendasi PSU sudah kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari usai pemilihan," katanya. (*)