KPU Tanah Datar verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur Sumatera Barat (Video)

id berita tanah datar,berita sumbar,KPU,pilkada gubernur,verifikasi

KPU Tanah Datar verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur Sumatera Barat (Video)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Tanah Datar Fahrul Rozi. (Antarasumbar/Etri Saputra)

Memasuki hari kedelapan verifikasi faktual tersebut pihaknya telah memverifikasi dokumen sebanyak 12.416 dokumen,
Tanah Datar (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan verifikasi atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) syarat pencalonan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar dari jalur perseorangan.

Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi di Batusangkar Senin, mengatakan memasuki hari kedelapan verifikasi faktual tersebut pihaknya telah memverifikasi dokumen sebanyak 12.416 dokumen.

"Hasil verifikasi di lapangan kita sudah melakukan verifikasi kepada calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar sebanyak 12.416 dokumen dengan persentase 60 persen atau masih tersisa sebanyak 7.974 dari 20.390 dukungan di Tanah Datar," jelasnya.

Ia mengaku selama melakukan verifikasi data di lapangan tersebut banyak kendala yang ditemui petugas saat melakukan pencocokan dokumen.

Seperti data diri pendukung yang tidak sesuai domisili atau pindah tempat tinggal, tidak berada di rumah saat ditemui petugas atau sedang bekerja, serta data dukungan yang orangnya berada di perantauan. Masalah itu dominan ditemukan di daerah yang memiliki motilitas tinggi.

"Padahal dalam aturannya tim verifikasi hanya datang satu kali ke rumah pemilik. Namun kita tetap usulkan agar petugas datang dua kali untuk melakukan verifikasi lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan selama verifikasi yang dilakukan tim, pemilik data bisa saja membatalkan dukungan jika yang bersangkutan tidak merasa mendukung pasangan perorangan tersebut.

"Kalau seandainya yang bersangkutan tidak mendukung tentu ada hitam diatas putih, maka itu dibuktikan dengan penandatangani berita acara tidak mendukung pasangan calon atau B5 KPU. Maka dengan penandatangan itu, dukungan yang bersangkutan akan dibatalkan," tambahnya.

Ia berharap tim PPS ataupun PPK di lapangan tetap menggenjot pendampingan di lapangan agar proses verifikasi tuntas dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan.