Komplotan pencungkil ATM asal Lampung ditangkap, delapan ATM di Bukittinggi dan satu di Padang

id komplotan pencukil atm,pencukil atm asal lampung,polresta padang

Komplotan pencungkil ATM asal Lampung ditangkap, delapan ATM di Bukittinggi dan satu di Padang

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menghadirkan para tersangka ketika memberikan keterangan pers di Padang, Senin (22/6). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Komplotan diduga sebagai pencungkil mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ditangkap polisi di daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (19/6) akhirnya dibawa ke Polresta Padang.

Penyerahan itu karena para pelaku pernah beraksi di salah satu ATM di Padang, sehingga proses hukumnya dilakukan oleh Polresta Padang.

"Kelima pelaku dijemput oleh anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (21/6), dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.

Mesin ATM yang dicongkel pelaku yaitu satu di Padang, dan delapan titik di Kota Bukittinggi.

Rico mengungkapkan pelaku juga merupakan komplotan lintas provinsi karena juga beraksi di beberapa kota seperti Lampung.

Komplotan tersebut berjumlah lima orang yaitu Marzani (25), Wasis (28), Ahmat Suhaipi (27), Candra Prayuda (27), dan Imron (41) yang semuanya berasal dari Lampung.

Saat dihadirkan di Mapolresta Padang, para pelaku mengakui telah menggasak satu mesin ATM di Padang, dan delapan di Bukittinggi.

Dari aksi tersebut pelaku bisa mendapatkan uang dari mencungkil mesin ATM berkisar Rp4juta hingga Rp18 juta di tiap ATM.

Menurut pengakuan salah seorang pelaku bernama Marzani (25) yang berperan sebagai eksekutor, aksinya hanya bermodal obeng dan kartu ATM.

Obeng itu digunakan pelaku untuk mencongkel lobang tempat keluarnya uang.

Ia mengaku mempelajari hal itu secara otodidak lewat internet sekitar satu setengah bulan, dan telah mengatur skenario untuk mencungkil ATM di wilayah Sumbar.

Mereka yang diketahui bekerja sebagai sales dan petani di Lampung menjadikan wisata sebagai alibi untuk masuk ke Sumbar.

Pelaku mengatakan uang hasil perbuatannya telah dibelikan ke barang-barang seperti sepatu, ikat pinggang dan baju.

Rico mengatakan pihaknya menyita uang tunai dari tangan pelaku sebesar Rp4.750.000, dan beberapa barang yang telah dibeli.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Pelaku juga akan diproses di Polres Bukittinggi karena juga ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sana," katanya.