Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan motif ekonomi menjadi pemicu pengeroyokan oleh kelompok John Kei sehingga menewaskan satu orang pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Motifnya, sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei, ini dilandasi atau berdasarkan permasalahan pribadi antara keduanya, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Irjen Polisi Nana di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Meski demikian ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.
Puncaknya adalah ketika John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.
Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Yustus adalah salah satu anak buah Nus Kei.
"Jadi ini masalah pribadi sebenarnya tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kita periksa HP para pelaku ini," kata Nana.
Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus pada Minggu siang kemudian viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan pengerusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap 30 orang anggota kelompok John Kei cs.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Berita Terkait
Hadir awal tahun depan, Mitsubishi Kei EV dan Ralliart Concept di gelaran Tokyo Auto Salon 2022
Selasa, 21 Desember 2021 9:13 Wib
Pulau Baer Kepulauan Kei Maluku
Kamis, 28 Oktober 2021 12:17 Wib
John Kei dihadirkan pada rekonstruksi kasus di rumahnya
Senin, 6 Juli 2020 19:18 Wib
Perkembangan kasus John Kei, polisi: 47 orang terlibat
Senin, 29 Juni 2020 19:01 Wib
Meski selamat dari penganiayaan brutal kelompok John Kei, seperti inilah kondisi para korban
Kamis, 25 Juni 2020 6:22 Wib
Rekonstruksi kelompok John Kei, polisi atur warga yang menonton
Rabu, 24 Juni 2020 14:12 Wib
Rabu ini polisi rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya
Rabu, 24 Juni 2020 10:07 Wib
Nus Kei ingin damai, polisi: proses hukum John Kei tidak akan dihentikan
Selasa, 23 Juni 2020 19:39 Wib