Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap tiga orang pada Rabu pagi terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi di media sosial melalui akun facebook bernama Mar Yanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu mengatakan ketiga orang iti berinisial Rz, Rb dan Er.
Ia mengatakan dua pelaku ditangkap di Kabupaten Agam dan satu orang di Kota Padang.
Ia mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah berada di Mapolda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut
"Kasus ini dipegang oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar dan terus akan melakukan pengembangan," kata dia.
Berita Terkait
Masjid Raya Sumbar diwacanakan ubah nama menjadi Al Minangkabawi
Senin, 25 Maret 2024 15:23 Wib
Gubernur wacanakan ubah nama Masjid Raya Sumbar jadi Al Minangkabawi
Minggu, 24 Maret 2024 5:02 Wib
Mahkamah Konstitusi ungkap nama ketua panel sidang PHPU Pileg
Jumat, 22 Maret 2024 13:35 Wib
Lantik 37 Pejabat Administrator, Hendri Septa : Jaga Nama Besar Pemerintah Kota Padang
Jumat, 23 Februari 2024 19:13 Wib
Marquez ungkap nama pesaing terberatnya pada MotoGP 2024
Minggu, 18 Februari 2024 13:50 Wib
Nama gubernur Sumbar dicatut untuk penipuan dana hibah
Senin, 29 Januari 2024 20:27 Wib
Haris dan Fatia divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik Luhut
Selasa, 9 Januari 2024 5:17 Wib
Ikuti pawai pembukaan MTQ Sumbar di Solok Selatan, ini daftar nama Kafilah Bukittinggi
Selasa, 12 Desember 2023 12:57 Wib