Logo Header Antaranews Sumbar

Mendikbud Ajak Buka Posko Anti-Putus Sekolah

Kamis, 2 Mei 2013 12:02 WIB
Image Print
M Nuh

Jakarta, (Antara) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan dunia pendidikan untuk membuka posko anti-"drop out" atau anti-putus sekolah. "Dalam kesempatan ini, saya ingin mengajak semua pencinta dan pemangku kepentingan dunia pendidikan untuk bersama-sama membuka posko anti-DO atau anti-putus sekolah pada awal tahun ajaran nanti," kata M. Nuh dalam sambutan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2013 di Jakarta, Kamis. Ajakan itu, menurut dia, bertujuan memastikan agar para peserta didik di seluruh wilayah Indonesia dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, terutama dari tingkat pendidikan dasar ke tingkat pendidikan menengah. "Posko ini juga bertujuan membantu 173 kabupaten yang hingga kini masih belum tuntas menjalankan program wajib belajar sembilan tahun," ujarnya. Dia mengatakan, data dan keterangan yang dihimpun Kemendikbud menunjukkan bahwa meskipun secara nasional Program Wajib Belajar 9 tahun sudah selesai dijalankan sejak 2008, masih ada sebagian besar wilayah dan kepulauan terpencil di Indonesia yang belum berhasil menjalankan program itu. "Total siswa yang belum tersentuh Program Wajib Belajar 9 tahun mencapai 138.560 anak dengan usia 13 hingga 15 tahun. APK (Angka Partisipasi Kasar,red) nasional pendidikan dasar sudah tercapai 99,47 persen pada 2011, tapi masih ada 173 kabupaten/kota yang APK-nya masih dibawah 95 persen. Gerakan membuka posko anti putus sekolah adalah salah satu jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu," kata Nuh. Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa ajakan untuk membuka posko anti putus sekolah itu juga sejalan dengan tema Hari Pendidikan Nasional 2013 yang diusung Kemendikbud, yaitu "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan". Menurut Mendikbud, tema tersebut merupakan cerminan dari jawaban terhadap tantangan, persoalan, dan harapan seluruh masyarakat dalam menyiapkan generasi yang lebih baik. Dia menegaskan, layanan pendidikan haruslah menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prinsip "Pendidikan untuk Semua" (Education for All), tanpa membeda-bedakan asal-usul, status sosial, ekonomi, dan kewilayahan. "Hal itu pun telah diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya," kata Nuh. Pada kesempatan itu, Mendikbud juga menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi selama pelaksanaan Ujian Nasional (UN). "Atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perkenankan saya memohon maaf setulus-tulusnya atas persoalan penyelenggaraan UN tingkat SMA sederajat tahun ajaran 2012-2013," katanya.(*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026