PSBB tahap III usai, pemberlakuan normal baru di Sumbar mulai 8 Juni 2020

id normal baru, berita padang, berita sumbar, covid-19

PSBB tahap III usai, pemberlakuan normal baru di Sumbar mulai 8 Juni 2020

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan pemberlakuan normal baru dalam rangka menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19) akan mulai dilaksanakan di provinsi itu pada 8 Juni 2020 seiring berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III pada 7 Juni 2020.

"Normal baru atau tatanan baru merupakan pola kehidupan baru yang produktif sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari mulai dari bekerja, sekolah, beribadah dengan menggunakan prinsip aman COVID-19," kata dia di Padang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada Halal bi Halal dan Webinar dengan tema Siapkah Masyarakat Sumbar Menjalani New Normal diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Andalas (Unand).

Menurut dia kata kunci dalam penerapan normal baru adalah disiplin semua pihak tanpa kecuali untuk mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19.

"Apa saja? pakai masker, saat bertemu orang berjarak secara fisik, cuci tangan, mengurangi pertemuan langsung," ujarnya.

Irwan menyampaikan sampai saat ini belum ada kejelasan dari para pakar dan WHO kapan vaksin COVID-19 akan ditemukan dan setidaknya butuh waktu hingga dua tahun sehingga kehidupan masyarakat tidak mungkin terus menerus berada di rumah.

"Menunggu berhenti COVID-19 tidak mungkin, karena itu masuk ke normal baru adalah suatu keniscayaan," katanya.

Untuk di Sumatera Barat Irwan menyatakan termasuk daerah yang pertama melakukan normal baru karena pemerintah pusat baru sampai pada tahap pelonggaran PSBB.

Ia menjelaskan syarat untuk bisa memasuki normal baru dari WHO ada tiga yaitu peninjauan dari aspek epidemiologi, sistem kesehatan dan kesiapan masyarakat.

Untuk epidemiologi ia memastikan saat ini perkembangan COVID-19 di Sumbar sudah terkendali dan melandai.

"Dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar sudah berkurang, kecuali di Padang dan itu pun hanya di Pasar Raya," kata dia.

Untuk Pasar Raya merupakan transmisi lokal dan di Sumbar sejak pemberlakuan PSBB tidak ada lagi kasus impor yang dibawa dari luar Sumbar.

Terkait dengan sistem kesehatan ia menyampaikan Sumbar memiliki tujuh rumah sakit rujukan , dua rumah sakit khusus COVID-19 dan keberadaan labor untuk melakukan pemeriksaan sampel hingga APD yang lengkap.

Berikutnya soal kesiapan masyarakat ia menyampaikan untuk mendisiplinkan masyarakat melalui aturan dan pihaknya akan mempersiapkan peraturan daerah untuk memandu kehidupan di masa normal baru.

"Di perda itu akan ada sanksi sehingga masyarakat akan lebih disiplin," katanya.

Irwan menambahkan untuk protokol juga sudah disiapkan mulai dari lingkungan pemerintahan, tempat ibadah, pasar, sekolah dan tempat wisata.