Jamaah yang telah melunasi Bipih akan diberangkatkan pada 2021

id menteri agama,haji 2020 tutup,haji,pemberangkatan haji 2020,Menteri Agama Fachrul Razi,Fachrul Razi

Jamaah yang telah melunasi Bipih akan diberangkatkan pada 2021

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi . ANTARA/HO

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bukan pertama kali, ternyata Indonesia pernah beberapa kali tutup pemberangkatan haji ke Tanah Suci

Lebih lanjut dia mengatakan nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," tambah Fachrul Razi.

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Begitu pula dengan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Baca juga: Ini alasan pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," kata Menag.

Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut dan Bipih akan dikembalikan.

"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," ujar dia.

Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 terkait dengan keselamatan jamaah karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah. (*)

Baca juga: Indonesia putuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini