Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Bupati Agam Indra Catri terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook atas nama Maryanto.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat mengatakan setelah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto kemarin, hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap Bupati Agam Indra Catri.
Ia menjelaskan status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong
Ia mengatakan bentuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tapi ini masih dalam penyelidikan
Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik dan jumlahnya mencapai 13 orang
"Belum selesai semua dan masih dalam proses penyelidikan,"
Berita Terkait
MWA tetapkan tiga nama calon rektor UNP periode 2024-2029
Senin, 29 April 2024 19:00 Wib
Harumkan nama Tanah Datar dikancah Nasional, atlet taekwondo dijamu Bupati Eka Putra
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Penyempurnaan Nama Masjid Raya sebagai Wujud Penghargaan atas Jasa Besar Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Jumat, 19 April 2024 6:24 Wib
Penguatan hubungan dengan Arab Saudi alasan Sumbar ubah nama masjid
Selasa, 16 April 2024 12:49 Wib
Kemenhub: Nama tiket dan NIK berbeda tak diberangkatkan mudik gratis
Selasa, 2 April 2024 9:07 Wib
Masjid Raya Sumbar diwacanakan ubah nama menjadi Al Minangkabawi
Senin, 25 Maret 2024 15:23 Wib
Gubernur wacanakan ubah nama Masjid Raya Sumbar jadi Al Minangkabawi
Minggu, 24 Maret 2024 5:02 Wib
Mahkamah Konstitusi ungkap nama ketua panel sidang PHPU Pileg
Jumat, 22 Maret 2024 13:35 Wib