
Anggota Sekretariat ULP Terima Honor Melebihi DPA

Padang, (Antara) - Anggota sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pasaman Barat tahun 2009 menerima honor lebih besar dari pada yang dianggarkan di dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA). "Hal ini atas rekomendasi terdakwa Zulhaimi CH Nasution 56, mantan Kabag Administrasi dan Pembangunan Pemkab Pasbar sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang dan jasa di ULP," kata Yusni dalam sidang kasus dugaan korupsi honor tenaga sekretariat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pasbar tahun 2009 di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (30/4). "Honor yang saya bayarkan pada tenaga sekretariat memang lebih besar dari yang ditetapkan dalam DPA. Ini merupakan perintah terdakwa," kata Yusni, bendahara pembantu di ULP yang menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Jon Effreddi beranggotakan hakim Zalekha dan M. Takdir.Di dalam DPA untuk honor tenaga sekretariat hanya dianggarkan Rp45 juta untuk kesemua tenaga sekretariat, namun Yusni membayarkan honor para tenaga sekretariat seluruhnya Rp174 juta. Rata-rata tenaga sekretariat menerima honor Rp35 juta."Waktu itu saya juga ikut menerima honor sekitar Rp43 juta. Ini memang jauh beda dari yang ada dalam DPA. Kata terdakwa hal ini telah diferifikasi oleh terdakwa yang juga merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," jelas Yusni.Saksi lainnya, Setia Bakti yang juga merupakan anggota sekretariat juga mengakui kalau dirinya menerima honor sekitar Rp40 juta. Namun Setia mengaku tidak tahu mengapa dirinya mendapat honor yang lebih besar dari pada gaji pokoknya.Saya sempat bertanya,tapi memang begitu adanya. Dari honor Rp40 juta yang saya terima, sekitar Rp5 juta saya serahkan kepada bendahara Yusni untuk pembangunan sekretariat ULP. Hal ini diperintahkan oleh terdakwa," kata saksi Setia.Keterangan saksi Yusni dan Setia, tidak jauh berbeda dengan keterangan dua orang saksi lainnya, M. Rizal Peri dan Peri Ramadi yang juga merupakan anggota sekretariat. Dalam pemeriksaan keempat saksi diperintahkan majelis hakim untuk mengembalikan kelebihan honor yang mereka terima."Kalian harus mengembalikan kelebihan honor tersebut, karena itu uang Negara," kata hakim ketua Jon Effreddi.Terkait hal ini, saksi Setia mengaku dirinya telah mengembalikan semua kelebihan honor yang ia terima sekitar Rp28 juta ke kas daerah. Sementara tiga saksi lainnya mengaku juga telah mengembalikan kelebihan honor tersebut namun belum kesemuanya."Saya mengembalikan semua kelebihan yang saya terima sewaktu ada pemeriksaan dari inspektorat. Memang waktu pemeriksaan tersebut, kami diduga menerima honor lebih," kata Setia.Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudianto dijelaskan atas perbuatan terdakwa ini telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp157,1 juta. (non)
Pewarta: Inter
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
